Ada 99 Pengusulan Penghapusan Aset Pemkab Sumenep, Begini Prosedurnya

Redaksi Nolesa

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur mengajukan aset kendaraan baru.

Pengajuan aset kendaraan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersamaan dengan pengajuan penghapusan aset oleh Pemkab Sumenep ke KPKNL.

Plt Kabid Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Eva Monalisa menjelaskan sejak awal tahun hingga September 2022, pengajuan penghapusan aset sebanyak 17 SK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kabid Eva juga menerangkan aset dinyatakan dihapus apabila telah menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  Pertunjukan Topeng Dalang Sosialisasi Rokok Ilegal di Sumenep Sukses

Adapun pengajuan SK penghapusan tersebut prosesnya diilakukan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) melalui tahapan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sudah dilakukan pemindahtanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sejak awal tahun hingga September 2022 ini sudah ada 17 SK penghapusan yang diterbitkan. Dari 17 unit aset Pemda itu berupa kendaraan dan gedung,” papar Plt Kabid Eva, Senin 26 September 2022.

Baca Juga :  Ini Alasan OJK - LSAI Terus Sosialisasikan Literasi Keuangan Kepada Masyarakat

Adapun penerbitan SK penghapusan aset Pemkab Sumenep itu, baik gedung atau kendaraan itu merupakan proses akhir dari sebelumnya adanya pemindahtanganan aset, bisa berupa dijual atau dihibahkan.

“Dari 17 penghapusan aset itu, juga mengajukan 31 unit aset ke KPKNL semua berupa aset kendaraan,” tuturnya.

Kendati demikian, saat ini masih ada 99 unit aset yang akan diajukan lagi untuk diterbitkan SK penghapusan.

“Selain yang 17 unit, data yang sudah masuk ada 31 unit dan 99 unit yang masih persiapan pengajuan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno

Eva juga mengungkapkan pengusulan penghapusan aset Pemda itu bisa dilakukan oleh semua OPD, termasuk dari Kecamatan. Namun untuk saat ini BPPKAD hanya menindaklanjuti usulan untuk dilakukan pembuatan SK penghapusan dari OPD yang lain.

“Proses terbitnya SK penghapusan aset itu membutuhkan waktu yang relatif lama, karena sebelum menerbitkan SK. Kami usulkan ke KPKNL,” pungkas Eva.(*)


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
Layanan UHC Tanpa Perbedaan, Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terbaru