Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Redaksi Nolesa

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengintai kawula muda.

Itu terbukti dari beberapa penangkapan oleh pihak kepolisian Sumenep kebanyakan adalah kaum remaja.

Termasuk penangkapan yang dilakukan Polsek Kangean, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, tersangka yang diamankan merupakan pemuda kelahiran 1990.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean berhasil menangkap seorang pemuda inisial FSH.

Baca Juga :  Bukan Agus, Bupati Fauzi Tunjuk Raden Achmad Syahwan Effendy sebagai Plt Sekda Sumenep

Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Sebelum itu, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Kangean mendapatkan informasi jika di rumah FSH itu sering ada transaksi sabu-sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP Widiarti.

Baca Juga :  Gegara Telat Bayar UKT, Ratusan Mahasiswa UIN KHAS Jember Dicutikan

Setibanya di rumah tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.

Plastik tersebut berisi sabu-sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu. Tepatnya di ruang tamu di FSH.

Langkah berikutnya, petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH. Akan tetapi dia tidak mengakui sabu-sabu yang ada di ruang tamu tersebuttersebut bukan miliknya.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Percepatan Ekonomi Daerah

Akhirnya petugas kepolisian menyita Hp milik FSH.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)


Penulis : Rusdiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai
Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Bupati Ipuk Bawa Kabar Baik Saat Bertemu Mensos
Haru di KUA Kota Sumenep, Mualaf Prancis Menikahi Perempuan Pamolokan
Tigas Pesan Wabup Fauzan Saat Lepas Petugas Sensus Ekonomi Bangkalan
Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno
Novita Hardini Dorong UPRINTIS Futsal League 2026 Lahirkan Atlet Berbakat
Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting
Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:47 WIB

Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Bupati Ipuk Bawa Kabar Baik Saat Bertemu Mensos

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Haru di KUA Kota Sumenep, Mualaf Prancis Menikahi Perempuan Pamolokan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tigas Pesan Wabup Fauzan Saat Lepas Petugas Sensus Ekonomi Bangkalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:31 WIB

Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Suara Perempuan

Sepiring Kenangan dari Kota Madiun

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:25 WIB

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Nabi Sulaiman dan Semut

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:36 WIB