Lagi, Pemuda Kangean Harus Mendekam Dalam Penjara

Redaksi Nolesa

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengintai kawula muda.

Itu terbukti dari beberapa penangkapan oleh pihak kepolisian Sumenep kebanyakan adalah kaum remaja.

Termasuk penangkapan yang dilakukan Polsek Kangean, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, tersangka yang diamankan merupakan pemuda kelahiran 1990.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan anggota Polsek Kangean berhasil menangkap seorang pemuda inisial FSH.

Baca Juga :  Mendengar Petani Mengeluh, Bupati Fauzi Langsung Sidak Gudang Pupuk

Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.

Sebelum itu, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Kangean mendapatkan informasi jika di rumah FSH itu sering ada transaksi sabu-sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP Widiarti.

Baca Juga :  Dukung Wisata Oksigen Sumenep, MKP RI Bangun Dermaga Baru

Setibanya di rumah tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan 1 poket plastik klip besar yang berisi 10 poket plastik klip kecil.

Plastik tersebut berisi sabu-sabu yang diselipkan didalam sarung warna abu-abu. Tepatnya di ruang tamu di FSH.

Langkah berikutnya, petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap FSH. Akan tetapi dia tidak mengakui sabu-sabu yang ada di ruang tamu tersebuttersebut bukan miliknya.

Baca Juga :  Nilai Anggaran Infrastruktur untuk Kepulauan Cukup Fantastis, Dulsiam Mengajak Masyarakat Kompak Melakukan Pengawasan

Akhirnya petugas kepolisian menyita Hp milik FSH.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)


Penulis : Rusdiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam
Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB