SURABAYA, NOLESA.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) diarahkan untuk memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Martin Hamonangan menyampaikan hal itu dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin, 7 September 2026.
Martin menilai tambahan modal dari pemerintah daerah tidak semestinya hanya digunakan untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan. Dana tersebut harus mampu mendorong peningkatan akses pelaku UMKM terhadap pembiayaan dan mendukung perkembangan usaha produktif di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semakin luasnya jangkauan penjaminan, meningkatnya akses UMKM terhadap pembiayaan, berkembangnya kegiatan usaha produktif, serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah merupakan indikator yang lebih bermakna daripada sekadar pertumbuhan angka-angka korporasi,” ujarnya.
Menurut Martin, Jamkrida memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh pembiayaan melalui fungsi penjaminan. Kehadiran perusahaan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Meski demikian, ia mengingatkan agar keputusan menambah modal tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Faktor risiko bisnis, capaian perusahaan, tata kelola, serta mekanisme pengawasan juga harus menjadi pertimbangan sebelum modal tambahan diberikan.
Ia tidak ingin tambahan modal justru menjadi kewajiban fiskal yang terus berulang tanpa memberikan hasil yang sebanding bagi masyarakat.
“Modal daerah merupakan investasi yang berasal dari sumber daya publik dan karena itu harus ditempatkan dalam skala prioritas pembangunan. Ketersediaan kemampuan fiskal menjadi batas yang tidak boleh diabaikan,” kata Martin.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan mencapai Rp600 miliar. Pemprov Jatim diwajibkan memiliki sedikitnya 51 persen saham atau senilai Rp306 miliar.
Adapun modal daerah yang telah disetorkan kepada perusahaan tercatat Rp179,5 miliar. Pemerintah provinsi selanjutnya merencanakan tambahan penyertaan modal Rp100 miliar secara bertahap pada periode 2027 hingga 2029.
Pencairan tambahan modal akan disesuaikan dengan hasil analisis investasi, rencana bisnis perusahaan, kemampuan fiskal daerah, pencapaian kinerja Perseroda, serta kapasitas penjaminan yang salah satunya diukur melalui gearing ratio.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, persetujuan itu disertai tuntutan agar pengelolaan modal dilakukan secara tepat sasaran, efisien, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Martin menegaskan, pemerintah dan Perseroda perlu menetapkan ukuran keberhasilan yang konkret. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dana publik yang ditempatkan di Jamkrida mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial.
“Keberhasilan penyertaan modal tidak cukup diukur dari bertambahnya kapasitas permodalan Perseroda, tetapi dari sejauh mana modal tersebut mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dibuktikan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Arif









