SUMENEP, NOLESA.COM – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi tersebut menjadi wujud nyata penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah memenangkan perkara melalui proses peradilan.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta berlandaskan ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut mengawal jalannya proses eksekusi, mulai dari Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah membantu menjaga kondusivitas dan keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawasi serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang. Perkara itu telah melalui berbagai upaya hukum hingga akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Andika menegaskan, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Putusan tersebut harus dapat dieksekusi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang memenangkan perkara.
Ia menjelaskan, Pasal 196 HIR memberikan hak kepada pihak yang menang untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela. Sementara itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempati objek menolak meninggalkan lokasi, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan jika diperlukan.
Lebih lanjut, Andika menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, hukum acara perdata telah mengatur secara tegas bahwa perlawanan terhadap eksekusi pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali terdapat alasan yang jelas dan adanya penetapan pengadilan yang secara khusus memerintahkan penundaan.
Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menegaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghapus kekuatan eksekutorial suatu putusan. Hal itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah.
“Setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang. Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Andika, eksekusi yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak atas objek sengketa melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum, menyampaikan keberatan, maupun mengemukakan pendapat. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum. Negara hukum tidak hanya memberikan ruang untuk mengajukan gugatan atau keberatan, tetapi juga memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditegakkan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rusydiyono









