Connect with us

Daerah

Sah! Sri Sultan Hamengku Bowono X dan Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X Dilantik Sebagai Gubernur dan Wagub DIY 2022-2027

Redaksi Nolesa

Published

on

Prosesi pelantikan Sri Sultan Hamengku Bowono X dan Kanjeng Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY Masa Jabatan 2022-2027 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 10/10/2022 (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden for nolesa.com)

Jakarta, NOLESA.com — Sri Sultan Hamengku Bowono X dan Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Duet Sri Sultan Hamengku Buwono dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY untuk masa jabatan 2022-2027.

Dalam prosesinya, pasangan terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.

Baca Juga :  Gerak Cepat IKA PMII Sumenep Bantu Warga Kekurangan Air Bersih di Desa Montorna

Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Selalu Telat, DPRD Sumenep Soroti APBD 2023

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY, serta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027.

Dalam keterangannya selepas acara pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Presiden berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru saja dilantik hari ini dapat segera kembali menjalankan tugas, utamanya berkaitan dengan harga pangan dan inflasi di daerah.

Baca Juga :  Rabu Besok, Presiden Jokowi akan Menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Provinsi ini

“Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” ujar Presiden.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut yaitu Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(*)


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending