SURABAYA, NOLESA.COM – Guna memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Universitas Annuqayah (UA), Sumenep, Madura, Jawa Timur menjalin kerja sama dengan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan serentak dengan 187 perguruan tinggi di Jawa Timur, bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026.
Penandatangan Perjanjian Kerja sama ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Annuqayah, Dr. KH Muhammad Hosnan, bersama Kepala Penerbitan dan HKI LPPM Universitas Annuqayah, Masykur Arif, M.Hum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini, Ketua Panitia, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jatim, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu. Kegiatan teken kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kemenkum Jatim dalam melindungi karya akademik.
“Perguruan tinggi perlu perhatian besar dalam pelindungan karya-karya intelektual. Pemerintah berkomitmen melindungi berbagai budaya dan karya yang diciptakan,” ujarnya.
Agenda kerja sama ini di antaranya mendukung ekosistem kekayaan intelektual nasional, memperkuat sinergi Kemenkum Jatim dengan perguruan tinggi, meningkatkan kesadaran akademisi terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, mendorong pencatatan ekspresi budaya daerah Jawa Timur.
Sementara itu, Perwakilan dari LLDIKTI Wilayah VII, Dr. Mayastuti, S.E., M.S.M., dalam sambutannya mendorong sentra kekayaan intelektual yang terukur dan perlunya pola pembinaan Kekayaan Intelektual yang lebih sistematis.
“Nanti akan ada program kerja Sentra KI di perguruan tinggi. Kami harap tiap kampus punya road map Sentra KI yang capaiannya terukur, terintegrasi dengan Tridarma, dan melindungi kekayaan intelektual sivitas akademika,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyoroti masih banyaknya karya dari perguruan tinggi yang belum dilindungi hukum. Ia menegaskan agar jangan sampai karya anak bangsa diklaim pihak luar.
“Dari sekian perguruan tinggi di Jatim, sudah berapa karya intelektual yang mendapat pelindungan hukum? Banyak KI anak bangsa yang justru diakui perguruan tinggi luar negeri karena tidak didaftarkan di Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, berkaca dari kasus tersebut, Kemenkum Jatim akan aktif mendampingi kampus.
“Ayo kita lindungi apa yang kita miliki. Kami akan memberikan pendampingan kepada Bapak/Ibu pengelola perguruan tinggi,” tutup Haris. (*)
Penulis : Rusydiyono









