Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Redaksi Nolesa

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Mohammad Rifqi

OPINI, NOLESA.COM – Parate eksekusi merupakan mekanisme eksekutorial yang memberikan hak kepada pemegang jaminan kebendaan untuk mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses peradilan. Dalam hukum jaminan di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Meskipun dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan efisiensi hukum, penerapan parate eksekusi dalam praktik justru kerap menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi debitur.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah utama terletak pada absennya mekanisme kontrol yudisial yang memadai dalam pelaksanaan parate eksekusi. Ketika eksekusi dilakukan tanpa penetapan pengadilan, maka ruang pengujian terhadap keberadaan wanprestasi, proporsionalitas tindakan, serta keadilan hasil eksekusi menjadi sangat terbatas. Kondisi ini semakin problematik ketika terjadi penetapan nilai limit lelang yang berada di bawah harga pasar.

Baca Juga :  Mengutamakan Implementasi

Nilai limit lelang merupakan elemen determinan dalam proses lelang eksekusi karena secara langsung menentukan besaran hasil penjualan objek jaminan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 secara tegas mensyaratkan bahwa nilai limit harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktik, penetapan nilai limit kerap didasarkan pada kepentingan pragmatis kreditur untuk mempercepat pelunasan bukan pada prinsip keadilan ekonomi debitur.

Penetapan nilai limit yang jauh di bawah harga pasar menimbulkan kerugian bagi debitur, yakni debitur kehilangan hak atas nilai ekonomis sebenarnya dari objek jaminan. Dengan demikian, risiko kredit secara tidak proporsional dialihkan sepenuhnya kepada debitur, sementara kreditur berada dalam posisi yang relatif aman.

Kondisi ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa (unequal bargaining position) yang sejak awal melekat dalam perjanjian kredit. Debitur berada pada posisi “Take it or leave it” –  terikat pada perjanjian baku yang memberikan diskresi luas kepada kreditur, termasuk dalam menentukan waktu eksekusi dan nilai limit lelang. Walaupun konsekuensi ini tidak dirasakan secara langsung dan cepat, tetapi dalam perspektif hukum perdata modern, praktik tersebut bertentangan dengan asas keseimbangan, dan keadilan kontraktual.

Baca Juga :  Menyoal Labelisasi Politik ala Cak Nun

Proses keberatan terhadap nilai limit lelang tidak diatur secara tegas dan operasional, sehingga debitur sering kali dihadapkan pada situasi “Fait accompli”, di mana lelang telah dilaksanakan sebelum sengketa nilai dapat diuji. Dalam kondisi demikian, perlindungan hukum bersifat reaktif dan eks post facto, bukan preventif.

Dimensi ketidakadilan parate eksekusi semakin terlihat dalam praktik peradilan, salah satunya tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 (7/Pdt.G/2023/PN.Yyk). Keberadaan perkara ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan, khususnya yang berkaitan dengan objek tanah, tidak jarang menimbulkan sengketa serius yang harus diuji melalui mekanisme peradilan. Fakta bahwa debitur menempuh jalur gugatan perdata menandakan adanya persoalan substantif dalam pelaksanaan hak eksekutorial oleh kreditur, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang dan penetapan nilai limit lelang.

Baca Juga :  𝗣𝗿𝗮𝗯𝗼𝘄𝗼 𝗔𝘀𝘂𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗝𝗼𝗸𝗼𝘄𝗶

Penetapan nilai limit lelang yang tidak mencerminkan harga pasar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak milik. Negara hukum tidak dapat mentoleransi praktik eksekusi yang secara formal sah tetapi secara substantif mencederai keadilan.

Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman terhadap parate eksekusi. Mekanisme ini harus ditempatkan laksana  hukum pidana – upaya terakhir (ultimum remedium) dengan pembatasan ketat, termasuk kewajiban penggunaan penilai independen, transparansi penetapan nilai limit, serta hak debitur untuk mengajukan keberatan sebelum lelang dilaksanakan. Tanpa koreksi tersebut, parate eksekusi berpotensi terus berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan kekuasaan ekonomi, bukan sebagai instrumen penegakan hukum yang berkeadilan.

*) Direktur Development of Three Languages Association

Berita Terkait

Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam: Sebuah Kolaborasi Komplomentatif
Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana
Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin
Ketegangan di Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Minyak Global
Dialektika Pedagogis Hardiknas dan Harkitnas: Dua Mata Pisau yang Sinergis
Demi Konten, Etika Dikubur?
Semangat Kartini dalam Peran Ganda Guru Perempuan: Mendidik dengan Hati
Spirit Kartini: Sebuah Refleksi Tentang Kebebasan dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:41 WIB

Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:58 WIB

Ketegangan di Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Minyak Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dialektika Pedagogis Hardiknas dan Harkitnas: Dua Mata Pisau yang Sinergis

Jumat, 24 April 2026 - 08:07 WIB

Demi Konten, Etika Dikubur?

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

The Life That’s Waiting: untuk Jiwa yang Sedang Lelah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Legislator PKB Minta BI Paparkan Strategi Stabilkan Rupiah (Foto: Istimewa)

Nasional

Legislator PKB Minta BI Paparkan Strategi Stabilkan Rupiah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:24 WIB