SUMENEP, NOLESA.COM – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) periode 2025-2029. Pelantikan ini berlangsung di Pendopo Agung Keraton setempat, Jumat malam, 23 Januari 2026.
Pada kesempatan itu, Bupati Fauzi meminta Komisioner KI Kabupaten Sumenep mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.
Lembaga ini kata Bupati Fauzi memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat, sekaligus mendorong badan publik agar semakin transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap Komisioner KI dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” ujar Bupati Fauzi.
Menurut Bupati Fauzi, Komisi Informasi harus menjadi lembaga yang profesional dan objektif, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi, lanjutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mendukung efektivitas program pemerintah dalam pembangunan daerah,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dituntut mampu menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kompleksitas pengelolaan informasi publik.
“Di era digital, pemerintah harus lebih responsif dan adaptif. Karena itu, Komisi Informasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Adapun Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Periode 2025–2029 yang dilantik yakni Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, Rifa’i, Winanto, dan Kamarullah.
Bupati Fauzi juga berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi, mengingat keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab KI semata, tetapi merupakan kewajiban seluruh badan publik.
“Komisi Informasi kami harapkan menjadi lembaga yang solutif dan edukatif, tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan guna meminimalisir potensi sengketa,” tambahnya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan birokrasi.
Dengan komposisi komisioner yang baru dan semangat kerja yang kuat, Komisi Informasi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat. (*)
Penulis : Rusydiyono










