SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.224 tenaga honorer formasi 2025.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini dilakukan di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin, 1 Desember 2025, dan diikuti 4.929 peserta secara langsung serta 295 peserta secara daring.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para penerima SK berasal dari berbagai jabatan, meliputi 1.086 tenaga guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan. Mereka selama ini telah bertugas di perangkat daerah sesuai kebutuhan kompetensi masing-masing.
Bupati Fauzi mengatakan pengangkatan honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab, dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ujarnya.
Bupati Fauzi menegaskan keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik. Ia meminta para pegawai yang telah menerima SK tidak bekerja hanya sekadar memenuhi absensi.
“Diharapkan, seluruh PPPK paruh waktu setelah menerima SK jangan bekerja santai hanya masuk dan pulang kantor demi absensi saja, tetapi harus bekerja penuh integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugasnya,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberi kejelasan status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun status baru tersebut juga membawa konsekuensi peningkatan kinerja.
“Yang jelas, SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, dengan catatan status baru menuntut tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” terangnya.
Bupati Fauzi juga meminta para PPPK terus meningkatkan kemampuan seiring tuntutan tugas.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan, jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tuturnya.
Arif Firmanto yang juga Kepala Bappeda Sumenep itu menyampaikan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK, berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.
“Sehingga diharapkan mereka bekerja sesuai peraturan agar tidak merugikan diri sendiri,” katanya.
Kaban Arif menambahkan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026. (*)
Penulis : Rusydiyono









