Galian C Ilegal: Siapa Yang Bertanggungjawab?

Redaksi Nolesa

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi pixabay)

(ilustrasi pixabay)

Oleh Ahzam Habas

ESAI, NOLESA.COM – Analisis persoalan dalam penanganan Galian C ilegal ini sangat penting. Sebab, kekeliruan menentukan inti persoalan akan berakibat fatal. Keputusan atau kebijakan yang diambil nantinya juga akan keliru. Marwah lembaga menjadi taruhan.

Untuk menangani persoalan usaha galian C ilegal, kita harus mengembalikan persoalan ini pada norma hukum sesuai dengan peristiwa hukum atau deliknya sendiri. Dengan pemahaman teks dan konteks seperti ini, akan terbentuk konstruksi penyelesaian persoalan secara tepat dan bijaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita tahu, usaha pertambangan ilegal merupakan delik pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Disebutkan dalam Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar”.

Pasal 158 ini sejatinya telah cukup sebagai dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan secara langsung terhadap pelaku usaha tambang galian C ilegal karena beroperasi tanpa izin.

Baca Juga :  Polemik Ijazah Palsu: Ironi Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Tetapi, seperti diketahui masyarakat, walaupun telah jelas aturan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 158 tersebut, dalam kenyataan masih banyak galian C ilegal beroperasi di pelbagai lokasi.

Sampai di sini, saya yakin kita semua bisa memahami. Problem intinya bukan pada ketiadaan norma hukum. Sebab, Pasal 158 diatas secara letterlijk telah mengandung norma yang jelas dan lengkap. Jika demikian, maka persoalan yang sesungguhnya terletak pada aspek penegakan hukumnya.

Kita tahu penegakan hukum di republik ini dikaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Dua institusi ini berkedudukan sebagai instansi vertikal di luar struktur organisasi pemerintahan daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekarang mari kita kaitan penegakan hukum galian C ilegal ini dengan kewenangan pemerintah daerah. Khususnya dalam konteks penerbitan rekomendasi DPRD terkait penutupan galian C ilegal.

Seperti kita tahu, publik akhir-akhir ini disajikan polemik yang terjadi di DPRD Sumenep. Komisi III dengan semangat berapi-api ingin menutup Galian C ilegal. Mereka mendesak penerbitan rekomendasi penutupan melalui pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Rahasia Cinta Sesunyi Cahaya

Sementara sebagian masyarakat belum memahami apa rekomendasi DPRD dan bagaimana kedudukannya dalam konteks pemerintahan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, istilah rekomendasi DPRD disebut secara tegas dalam kaitannya dengan LKPJ Bupati. Selain itu rekomendasi DPRD pada intinya berkedudukan sebagai instrumen pengawasan DPRD terhadap kinerja OPD dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kata kuncinya disini terletak pada frasa “urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”. Pertanyaannya sekarang, apakah penutupan galian C ilegal merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sehingga DPRD berwenang mengeluarkan rekomendasi?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin galian C saat ini dikeluarkan oleh Gubernur.

Dengan beleid ini, pemberian izin dan pencabutan izin galian C bukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Bupati atau Walikota.

Logika sederhananya seperti ini. Sudah jelas ilegal atau sudah kasat mata beroperasi tanpa izin, lalu untuk apa rekomendasi penutupan dari DPRD atau Bupati. Analoginya sama dengan perbuatan mencuri yang diatur dalam KUHP. Lalu apa perlunya DPRD atau Bupati didesak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kepada pencuri.

Baca Juga :  Perempuan dan Perpustakaan Orang-orang Mati

Sesuai KUHP, tindak pidana pertambangan bukan delik aduan seperti delik pencemaran nama baik dan perzinahan. Artinya, aparat penegak hukum tidak memerlukan laporan atau pengaduan dari masyarakat, apalagi rekomendasi DPRD.

Rekomendasi diperlukan jika tambangnya legal atau mengantongi izin, tetapi kegiatan produksinya menyalahi izin yang diberikan. Rekomendasi atau lebih tepatnya surat keputusan pencabutan izin pun harus dari Gubernur yang mengeluarkan izin Galian C dan dilanjutkan dengan penyegelan tempat usaha pertambangan oleh aparat penegak hukum.

Memang betul lembaga seperti DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Saya pun yakin spirit ini tertanam dalam setiap jiwa para wakil rakyat.

Tetapi bukankah setiap lembaga pemerintahan ini diatur dengan aturan mainnya masing-masing. Hal ini yang sering disalahpahami. DPRD atau Bupati sering dianggap sebagai lembaga superstruktur yang bisa menabrak wilayah kewenangan lembaga apa pun.(*)

*penulis lepas asal Sumenep bermukim di Jogja

Berita Terkait

Bajjra 3: Refleksi atas Fenomena Pendidikan Saat ini (Bagian II)
Empat Hari di Mulyodadi
Bajjra 3: Refleksi Atas Fenomena Pendidikan Saat ini (Bagian I)
Refleksi Self-love dan Feminisme dari Anne with an E
Jantung Batik Solo
Ancaman Sunyi Bagi Masa Depan Pangan
Ruang Publik dan Ancaman yang Terus Membayangi Perempuan
Taruhan Masa Depan: Remaja Terikat Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:28 WIB

Bajjra 3: Refleksi atas Fenomena Pendidikan Saat ini (Bagian II)

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

Empat Hari di Mulyodadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:45 WIB

Bajjra 3: Refleksi Atas Fenomena Pendidikan Saat ini (Bagian I)

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:26 WIB

Refleksi Self-love dan Feminisme dari Anne with an E

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:44 WIB

Jantung Batik Solo

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Sosok

Pramoedya Ananta Toer dan Tanah yang Tak Mengenalinya

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:03 WIB