Review RTRW Tuntas, Pemkab Sumenep Fokus Susuan Perbup RDTR

Redaksi Nolesa

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (foto: dok. nolesa.com)

Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto (foto: dok. nolesa.com)

Sumenep, NOLESA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) fokus menyusun Peraturan Bupati tentang RDTR (Rencana Detil Tata Ruang).

Perbup tersebut dinilai cukup mendesak untuk dituntaskan. Kendati dalam prosesnya, penyusunan Perbup RDTR itu tidak semudah membalikkan tangan, seperti peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh bupati.

Terlebih dalam hal regulasi itu membutuhkan asistensi dari sejumlah Kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun latar belakang penyusunan Perbup RDTR itu dilakukan setelah Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Yaitu, Perda nomor 8/2023 tentang RTRW hasil review atau perubahan dari Perda nomor 12/2013.

Baca Juga :  Sumenep Sukses Perkuat Transportasi Laut, Mudik Gratis 2025 ke Sapeken Lancar

Perda tersebut dilakukan review lantaran secara sosiologis geografis membutuhkan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian dengan regulasi yang ada di atasnya, di mana terus berkembang.

“Perda RTRW itu sudah baru, yaitu Perda nomor 8/2023 perubahan atas Perda nomor 12/2023. Jadi, perdanya yang berlaku itu yang 2023,” kata Kepala Dinas PUTR Eri Susanto melalui Kabid Penataan Ruang Hariyanto Effendi.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun Perbup RDTR sebagai pelaksanaan teknis lebih rinci dari perda tersebut. Drafnya juga sudah disusun oleh tim di instansinya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Imbau Pilkada Sumenep 2024 Berlangsung Kondusif

“Masih dalam tahap penggodokan Perbup RDTR nya,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, proses penyusunan Perbup RDTR itu berbeda dengan Perbup laiannya. Sebab, nantinya akan melibatkan berbagai kementerian. Nantinya, akan dibahas bersama Kementerian terkait.

“Nanti akan dibahas bersama menteri, kami akan diundang untuk menbahas rancangan Perbup tersebut. Jadi, ini sifatnya nasional pasti butuh waktu,” ungkapnya.

Kendati demikian, terang dia, pihaknya menargetkan Perbup tersebut sudah tuntas pada pertenagahan tahun 2025 mendatang. Makanya, prosesnya penyusunannya pun digenjot.

Baca Juga :  Enam Hari ke Depan DPRD Sumenep Akan Gelar Reses

“Mungkin pertengahan tahun 2025 sudah selesai,” tuturnya.

Hariyanto Effendi menambahkan, untuk saat ini fokus kajian RDTR itu Wilayah Perencaan 1 (WP 1). Yaitu meliputi Kecamatan Kota, Batuan dan Kalianget.

“Detilnya di wilayah 1 dulu, baru berikutnya menyusul wilayah lain setelah tuntas,” jelasnya.

Menurut Dia, keberadaan RDTR itu nantinya akan terhubung langsung dengan OSS (Online Single Submission), untuk perizinan. Jadi, nanti masuk dalam sistem OSS.

“Jadi, soal perizinan harus sesuai dengan RDTR, jika tidak tidak bisa langsung tertolak,” tutup dia.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa
Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan
Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep
Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru
Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan
Novita Hardini Minta Rencana Ekspor Satu Pintu Dikaji Agar Tak Ganggu Industri
Wabup Sumenep Dorong MEC Jadi Ruang Pelestarian Budaya
Gus Muhaimin Dorong Lulusan Universitas Ibrahimy Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 September 2026 - 07:05 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Kamis, 24 September 2026 - 14:17 WIB

Festival Tani Ganding 2026 Didorong Jadi Percontohan di Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 13:37 WIB

Said Abdullah: Evaluasi UU P2SK Perlu Didahulukan Sebelum Regulasi Baru

Kamis, 24 September 2026 - 13:28 WIB

Hari Tani Nasional 2026: Menguatkan Pertanian, Meneguhkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Wabup Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far memimpin rakor pemenuhan titik usulan listrik desa (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Titik Listrik Desa

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep dan Blitar Jalin Kerja Sama Pembangunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:05 WIB