Politik, NOLESA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia, salah satunya melalui mekanisme uji materiil dan uji formil terhadap undang-undang.
Kedua jenis uji ini memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Masih banyak yang belum tahu perbedaan dua jenis judicial review (JR) ini. Untuk itu, dalam artikel ini kita akan membahas perbedaan keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan Uji Materiil dan Uji Formil
Secara sederhana, uji materiil bisa diartikan sebagai mekanisme pengujian undang-undang yang berfokus pada substansi atau isi dari undang-undang.
Uji materiil ini menguji apakah materi atau kandungan dari undang-undang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dan diatur dalam UUD 1945.
Dalam uji materiil, MK biasanya menilai apakah norma-norma dalam undang-undang yang diuji tersebut tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara atau prinsip-prinsip dasar lainnya yang diatur oleh konstitusi.
Misalnya, jika suatu undang-undang dianggap melanggar hak kebebasan beragama, hak untuk mendapatkan pendidikan, atau hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, maka hal tersebut dapat diajukan untuk diuji materiil di MK.
Uji materiil ini lebih berfokus pada isi dari peraturan perundang-undangan, sehingga prosesnya melibatkan analisis mendalam terhadap teks dan konteks dari undang-undang tersebut.
Sebaliknya, uji formil adalah mekanisme pengujian yang berfokus pada prosedur atau proses pembentukan UU apakah sudah benar atau tidak. Seperti proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.
Uji formil ini biasanya mengkaji apakah prosedur legislasi yang dilalui dalam pembuatan undang-undang telah sesuai dengan tata cara yang diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam uji formil, yang menjadi perhatian utama adalah apakah prosedur pembentukan undang-undang sudah mengikuti proses legislasi yang benar atau tidak; apakah undang-undang tersebut telah melalui tahap pembahasan yang tepat di DPR.
Apakah proses pembahasan dan pembuatannya melibatkan partisipasi publik yang memadai, serta apakah undang-undang tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Jadi, uji formil lebih menitikberatkan pada aspek-aspek prosedural dalam proses legislasi dan tidak menilai substansi dari peraturan yang diuji.
Perbedaan fundamental antara uji materiil dan uji formil ini membawa implikasi signifikan terhadap bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan tugasnya dalam menguji UU.
Uji materiil menuntut MK untuk melakukan interpretasi hukum yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap norma-norma konstitusi dan bagaimana norma-norma tersebut diterapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam uji materiil, MK harus memastikan bahwa substansi dari undang-undang yang diuji tidak hanya sesuai dengan teks konstitusi, tetapi juga dengan semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tersebut.
Uji materiil ini biasanya sering kali melibatkan penafsiran yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang berbagai prinsip hukum dan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.
Sementara itu, uji formil lebih bersifat teknis dan prosedural. Dalam melakukan uji formil, biasanya MK akan mengacu pada aturan yang mengatur tentang tata cara pembentukan undang-undang.
Proses uji formil biasanya lebih sederhana dibandingkan dengan uji materiil karena hanya berfokus pada prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak memerlukan analisis yang terlalu mendalam terhadap substansi hukum.
Namun demikian, uji formil tetap penting karena menjamin bahwa setiap undang-undang yang dihasilkan mengikuti proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kegagalan dalam mengikuti prosedur yang benar dalam pembentukan undang-undang dapat menyebabkan undang-undang tersebut dianggap tidak sah atau batal demi hukum, meskipun substansi dari undang-undang tersebut tidak bermasalah atau bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis : Lailur Rahman
Editor : Ahmad Farisi










