Usulan Pemekaran Desa Kolo-Kolo Telah Diajukan ke Pemprov Jatim, Akhirnya Kandas Karena Aturan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tahun 2012 silam Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep mengusulkan pemekaran wilayah. Setelah melalui proses panjang akhirnya usulan itu kandas terbentur aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan sejak adanya usulan, tahapan pemekaran telah dilakukan.

Bahkan, kata Kadis Anwar, usulan pemekaran Desa Kolo-Kolo telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar segera dievaluasi.

Akan tetapi, dalam perjalanannya usulan tersebut buntu. Alasannya, karena terbentur undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Sesuai aturan tersebut, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk minimal mencapai 6 ribu setiap desa setelah dimekarkan,” jelas Kadis Anwar, Jumat 11 Agustus 2023.

Mantan Camat Batang-Batang itu mengungkapkan, hasil evaluasi dari Pemprov Jatim, usulan pemekaran desa itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada undang-undang desa yang baru.

Baca Juga :  BPPKAD Sumenep Dorong Bumdes Menjadi Agen Laku Pandai untuk Memudahkan Masyarakat Bayar Pajak

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu salah satu klausul mewajibkan jumlah minimal penduduk 6 ribu setelah dibagi. Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim,” ungkap Kadis Anwar.

Dia juga menegaskan, pihak desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk tersebut.

“Misalnya, saat ini penduduk desanya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tandas pria yang pernah menjabat Sekretaris KPUD Sumenep itu.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Sumenep Optimis Kabupaten Layak Anak Segera Terwujud

Untuk diketahui, Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa mengusulkan pemekaran wilayah. Pihak eksekutif dalam hal ini DPMD bersama dewan telah turun langsung ke desa yang bersangkutan. Bahkan, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96
Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal
Target Kemenag Sumenep Gelar Penyuluh Agama Islam Award
Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep
Patut Dicontoh Cara PDI Perjuangan Kediri Peringati Hari Ibu
Bupati Sumenep Pimpin Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Pesannya Cukup Menggugah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:30 WIB

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:00 WIB

PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:55 WIB

Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96

Senin, 23 Desember 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal

Senin, 23 Desember 2024 - 06:07 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB