Sumenep, NOLESA.com – Pj Kepala Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawab Timur, Ainul Yakin klaim tidak ada penyelewengan dalam bantuan pangan beras.
Menurut Pj Kades Ainul Yakin mekanisme penyaluran bantuan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dilaksakan berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Desa Masakambing dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan di Desa Masakambing sebanyak 195. Berdasarkan kesepakatan bersama BPD, sebagian dari bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram itu dibagi rata, karena banyak keluarga yang kurang mampu tidak tercover dalam program bantuan pangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan kesepakatan bersama, bantuan tersebut dibagikan total kepada 312 keluarga. Awalnya bantuan itu hanya mencover 195 KPM. Sedangkan keluarga yang tak masuk KPM dan juga menerima beras sebanyak 117 orang,” jelas dia ketika ditanya mengenai isu miring adanya penyelewengan bantuan pangan melalui telpon selulernya, Minggu 14 April 2024.
Kata Pj Kades Ainul Yakin, berdasarkan kesepakatan, masing-masing dari 195 KPM bantuan pangan mendapat beras 7 kilogram. Sementara 117 keluarga yang tak tercover dalam program bantuan tersebut mendapat bagian beras 5 kilogram.
“Jadi, kami tegaskan tidak ada penyelewengan dalam bantuan pangan ini. Karena sebagian dari bantuan beras yang ada juga dibagi rata kepada keluarga kurang mampu yang tidak masuk KPM. Mereka juga layak mendapat bantuan itu. Total yang menerima bantuan, baik yang masuk KPM maupun tambahan terdapat 312 keluarga,” paparnya.
Pj Kades Ainul Yakin menyebutkan, perangkat desa juga fasilitasi foto copy atau print sebagian KPM yang tidak membawa KTP dan KK saat menerima bantuan. Biaya foto copy di sekitar balai Rp 5 ribu. “Karena biaya print atau foto copy di pulau itu lbh mahal dari di darat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BPD Masakambing Wahyudi membenarkan adanya pemerataan bantuan pangan. Menurutnya, banyak keluarga kurang mampu yang tak masuk KPM. Sehingga disepakati, bantuan tersebut dibagi rata agar semua keluarga di Desa Masakambing juga bisa menikmati bantuan tersebut.
“Keluarga penerima manfaat (KPM) dari bantuan pangan ini sebanyak 195. Mereka semua dapat 7 kilogram beras. Sisanya dibagi kepada 117 keluarga yang tak masuk KPM. Masing-masing mendapat 5 kilogram,” pungkasnya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi