Sumenep, NOLESA.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan mepada 300 kepala desa, Kamis 27 Juni 2024.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sekaligus pengukuhan oleh Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo ini bertempat di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan ini merupakan kepala desa periode 2019-2025 dan periode 2021-2027. Perpanjangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya Undang-Undang Desa tersebut kepala desa yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Fauzi berpesan kepada seluruh kepala desa yang menerima SK perpanjangan supaya memaksimalkan tambahan masa jabatan itu.
“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” pinta Bupati H. Fauzi.
Selebihnya, Ketua DPC PDIP Sumenep itu meminta adanya tambahan masa jabatan agar dimaknai sebagai tambahan waktu untuk mengabdi dan berinovasi bagi kemajuan desa dipimpin.
‘Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya suami Hj. Nia Kurnia.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi