Sumenep, NOLESA.com – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep, Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus melakukan operasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti penjelasan Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy, tim gabungan itu terdiri dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya.
Menurutnya, Hingga Kamis 23 November 2023 kemarin, mereka telah menyasar 14 kecamatan dari 27 di Kota Keris ini pada 14 September-20 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belasan kecamatan tersebut ialah Gapura, Batang – Batang, Ganding, Saronggi, Guluk – Guluk, Pragaan, Manding, Dasuk, Bluto, Batuan, Kalianget, Rubaru, Lenteng, dan Dungkek.
“Artinya, ada sekitar 15 kecamatan nantinya yang akan disasar operasi gabungan tersebut.14 (kecamatan) lainnya sudah dilakukan operasi,” katanya.
Menurutnya, Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, yang akan menentukan satu sisa kecamatan sebagai bidikan untuk melakukan operasi rokok illegal guna menekan peredaran produk, yang merugikan negara ini.
“Sisa satu kecamatan itu nanti ditentukan oleh Bea Cukai. Kami hanya mengikuti petunjuk saja,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pada pelaksanaan operasi rokok ilegal, tim gabungan Pemkab Sumenep melakukan pendekatan humanis dan mensosialisasikan dampak negatifnya setiap menemukan rokok tanpa cukai beredar.
Tetapi, guna memberikan efek jera, tim gabungan Pemkab Sumenep menandai toko-toko dan target operasi lainnya, yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut. Ketika tetap abai, mereka akan menindaknya.
“Karena juga ada pihak pengawas dari Bea Cukai pasti bisa langsung ditindak pidana itu, tapi kami sampaikan dulu jangan sampai terjadi atau menjual lagi rokok ilegal tersebut,” pungkas mantan Camat Ganding itu.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi