Sumenep, NOLESA.com — Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menunjukkan angka memperihatinkan. Oleh sebab itu butuh langkah khusus, baik dari cara menyetop peredarannya maupun vonis hukum bagi pemakainya.
Menyikapi permasalahan yang demikian itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menyediakan ralai rehabilitasi adhyaksa agi korban penyalahgunaan narkoba.
Balai rehabilitasi adhyaksa bagi pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkoba ini bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar. Balai tersebut sudah diresmikan, Jumat, 1 Juli 2022.
Peresmian balai rehabilitasi adhyaksa itu dilakukan serentak se Indonesia secara virtual. Pada kesempatan itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara simbolis, peresmian Rehabilitasi Adiyaksa di Rumah Sakit Moh. Anwar Sumenep dibuka oleh Wabup Nyai Hj. Dewi Khalifah atau Nyai Eva.
Direktur RSUDMA Sumenep, Erliyati menyampaikan, bahwa adanya Balai Rehabilitasi Adiyaksa diharapkan mampu menekan angka para pecandu narkoba. Lebih-lebih dapat menurunkan pemakai narkoba di Bumi Sumekar.
“Yang pasti kita menyediakan Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini, kita bekerjasama dengan semua pihak, saya mewakili pemerintah daerah dan Kejari Sumenep, insyaallah akan membantu,” kata Erliyati usai peresmian.
Setidaknya ada 4 ruangan yang disediakan RSUDMA Sumenep untuk rehabilitasi para pencandu narkoba tersebut. Dalam 1 kamar dapat terisi 2 orang.
“Jadi kita mampu menampung 8 sampai 10 orang dalam 4 kamar,” ucap perempuan yang kerap disebut sebagai Ibu Risma-nya Sumenep ini.
Dia mengungkapkan, untuk fasilitas sendiri sudah terkategori standar. Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.
Disamping itu, pihak rumah sakit telah mempersiapkan tim medis khusus untuk menangani para pasien rehabilitasi.
“Nanti yang nangani ada dokter spesialis jiwa. Dokter spesialis jiwanya ada 1 orang dengan dibantu petugas lainnya,” sebut dokter Erli.
Saat melakukan rehabilitasi atau perawatan selama di rumah sakit, para pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Diketahui, program ini menjadi yang pertama dan awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep demi memberantas bahaya laten narkoba, serta menjadi langkah taktis untuk menangani seseorang yang sudah terjangkit barang haram itu.(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi