Teka Teki Reklamasi Laut Gersik Putih, Kini Terungkap Fakta Baru 20 Hektar Laut Terbit SPPT Atasnama Mohab

Redaksi Nolesa

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencoba memediasi dua kelompok yang bersitegang soal reklamasi laut di Gersik Putih, Gapura untuk dibagun tambak garam.

Kedua belah pihak, baik dari unsur penggarap atau investor dan kelompok yang menolak sama-sama dipanggil oleh Pemkab Sumenep untuk berdiskusi mengurai masalah tersebut.

Mediasi itu berlangsung di ruang rapat Adhi Podai Setdakab Sumenep pada Selasa 30 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Sumenep Abd Rahman Riadi.

Akan tetapi mediasi tersebut buntu, karena tidak menghasilkan kesepakatan yang mengarah pada perdamaian atas masalah yang terjadi.

Justru mediasi tersebut menimbulkan masalah baru, karena ternyata dari forum terhormat itu terungkap fakta baru mengenai tanah negara di kawasan laut Gersik Putih yang akan digarap jadi tambak garam tersebut.

Baca Juga :  Bukti Manfaat Call Center 112 Inovasi Bupati Fauzi Hari ini

Fakta baru tersebut yakni 20 Hektar yang belum ber sertifikat hak milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab yang saat ini menjabat sebagai Kades Gersik Putih.

“Dari 41 Ha yang akan digarap 21 sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atasnama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” ungkap Kadis Rahman.

Mantan Kepala BPBD itu menjelaskan, menurut penyampaiannya di forum Kades mengaku laut yang di SPPT atasnama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

“Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” ucapnya.

Rahman mengaku belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong Desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-78, Kinik Pratama Ummi Gelar Senam Prolanis Bertabur Hadiah

“Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” tambahnya.

Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 Ha masih tanah negara.

“Tapi, bukan semuanya SPPT atasnama Kades, hanya 6 Ha,” katanya membantah.

“20 Ha tanag negara termasuk yang SPPT atasnama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektataran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya.

Sementara itu, Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan dikawasan laut atasnama Mohab. ”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atasnama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atasnama Mohab,” ungkapnya dengan nada heran.

Baca Juga :  Hari Bidan, Direktur RSUD Sumenep Apresiasi Peran Besarnya Dalam Pelayanan Kesehatan

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

“Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas tekhnis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” tutup dia mengakhiri penjelasannya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
Layanan UHC Tanpa Perbedaan, Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terbaru