Sumenep, NOLESA.com — Operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan banyak tahapan. Mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi dan penyitaan.
Tahun ini operasi gabungan gempur rokok ilegal yang melibatkan Satpol PP, Diskop UMKM dan Perindag, dan Bea Cukai Pamekasan serta aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 47 merek.
Dalam keterangannya Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laili Maulidy mengungkapkan, operasi atau penyitaan yang dilakukan akhir September 2022 itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sebelum itu, telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Adapun objek operasi yakni distributor rokok ilegal, jasa pengiriman, pelabuhan dan terminal bus di Sumenep.
Sementara hasil dari operasi gabungan tersebut yakni sebanyak 2.551 bungkus rokok ilegal atau sekitar 50.680 batang rokok ilegal dengan 47 merk berbeda.
“47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi