Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya di bidang pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Pemkab Sumenep terus melakukan trobosan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani menjelaskan pembayaran pajak BPHTB ini membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Hal ini dianggap waktu yang cukup lama, dan mempersulit wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang sesuai juknis biasanya hingga 14 hari. Namun, kami berkomitmen bisa dituntaskan dalam tiga har,” jelas Kabid Urip.
Kabid Urip menuturkan kalau percepatan itu dilakukan apabila berkas pemohon itu sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, berkas yang diupload bisa langsung disetujui. Pihaknya langsung bisa melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pembayaran pajak dimaksud.
“Ini kan juga kerja sistem ada aplikasinya. Jadi, kalau berkasnya sudah lengkap semua pasti langsung dilakukan verifikasi dan pembayaran pajak,” tutur Kabid Urip.
Sebab itu, Kabid Urip meminta seluruh stafnya untuk bekerja maksimal, sehingga tidak ada lagi pembayaran BPHTB ini lelet atau diproses.
“Jangan ada proses yang lama. Harus segera dituntaskan maksimal tiga hari sudah klir,” pintanya.
“Adapun besaran pajak BPHTB kata dia sebesar 5 persen dari harga, Meski mahal, tapi aturannya memang sudah menjelaskan angka 5 persen,” tegasnya sembari berharap kesadaran masyarakat.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi