Akhirnya Barang Ilegal Senilai Rp 29,5 Miliar Dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura

Redaksi Nolesa

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

PAMEKASAN, NOLESA.COM – Akhirnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Madura, Jawa Timur, memusnahkan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang tahun 2025 senilai Rp.188 miliar.

Sebagaimana dijelaskan Kepala KPUBC TMP C Madura Novian Dermawan dalam konferensi pers di Pamekasan mengatakan bahwa pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat mulai dari 01 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp.29.526.668.935 miliar terdiri atas 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alhkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.19.575.589.843

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” jelas Novian Dermawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar sehingga barang bukti yang telah disita tidak lagi bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Sidak Bersama Mahasiswa, DPRD Sumenep Memastikan Dampak Negatif Galian C di Desa Kasengan

Namun demikian, berhubung jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, Bea Cukai menggandeng pihak ketiga yaitu PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto. Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap terhitung mulai, Rabu, 5 Agustus 2025.

“Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” ujarnya.

Selebihnya, Novian mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan cara tidak menjual belikan, mengedarkan atau memproduksi barang ilegal. Apabila menemukan, Novian mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Gus Rivqy Ajak Warga Desa Sukosari Cegah Stunting Sejak Dini

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan penindakan ini sebagai wujud penegakan hukum terhadap produk-produk ilegal.

“Karena produk ilegal ini akan menimbulkan ketidakadilan antara perusahaan  yang membayar cukai dengan perusahaan yang  tidak membayar cukai,” pungkas Untung Basuki.(*)

Penulis : Yon

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Novita Hardini Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Pelestarian Budaya
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Ramadan
Inovasi Baru RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Obat Pasien Diantar Langsung
Buka Bazar Takjil Ramadan 1447 H, Bupati Ingatkan Pedagang Jaga Kualitas
Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan untuk Perkuat Integritas ASN
Legislator Gerindra Ingatkan Bupati Sumenep Soal Penetapan Sekda
Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Dorong Warga Peduli Kesehatan Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:15 WIB

Novita Hardini Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Pelestarian Budaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:56 WIB

Inovasi Baru RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Obat Pasien Diantar Langsung

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:00 WIB

Buka Bazar Takjil Ramadan 1447 H, Bupati Ingatkan Pedagang Jaga Kualitas

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan untuk Perkuat Integritas ASN

Berita Terbaru