Akhirnya Barang Ilegal Senilai Rp 29,5 Miliar Dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura

Redaksi Nolesa

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

PAMEKASAN, NOLESA.COM – Akhirnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Madura, Jawa Timur, memusnahkan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang tahun 2025 senilai Rp.188 miliar.

Sebagaimana dijelaskan Kepala KPUBC TMP C Madura Novian Dermawan dalam konferensi pers di Pamekasan mengatakan bahwa pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat mulai dari 01 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp.29.526.668.935 miliar terdiri atas 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alhkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.19.575.589.843

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” jelas Novian Dermawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar sehingga barang bukti yang telah disita tidak lagi bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Bukan Sekedar Hiburan, Ini Target Bupati Fauzi Gelar Festival Macopat dan Tari Tradisional

Namun demikian, berhubung jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, Bea Cukai menggandeng pihak ketiga yaitu PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto. Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap terhitung mulai, Rabu, 5 Agustus 2025.

“Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” ujarnya.

Selebihnya, Novian mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan cara tidak menjual belikan, mengedarkan atau memproduksi barang ilegal. Apabila menemukan, Novian mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Inovasi Bappeda Sumenep Hadirkan Jurnal Online

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan penindakan ini sebagai wujud penegakan hukum terhadap produk-produk ilegal.

“Karena produk ilegal ini akan menimbulkan ketidakadilan antara perusahaan  yang membayar cukai dengan perusahaan yang  tidak membayar cukai,” pungkas Untung Basuki.(*)

Penulis : Yon

Berita Terkait

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU
Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI
Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak
Gaspol Transparansi, KI Sumenep Temui Bupati Fauzi Dorong Semua OPD Lebih Terbuka
Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026
Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB
Sengketa Informasi CSR Migas dan APBDes Jadi Pembuka Sidang KI Sumenep

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:06 WIB

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Jumat, 10 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Senin, 6 April 2026 - 20:53 WIB

Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak (Foto: Istimewa)

Daerah

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:54 WIB