Akhirnya Barang Ilegal Senilai Rp 29,5 Miliar Dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura

Redaksi Nolesa

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura, Rabu, 6/8/2025 (foto: NOLESA.COM)

PAMEKASAN, NOLESA.COM – Akhirnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Madura, Jawa Timur, memusnahkan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang tahun 2025 senilai Rp.188 miliar.

Sebagaimana dijelaskan Kepala KPUBC TMP C Madura Novian Dermawan dalam konferensi pers di Pamekasan mengatakan bahwa pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini didapat mulai dari 01 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp.29.526.668.935 miliar terdiri atas 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alhkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.19.575.589.843

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” jelas Novian Dermawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar sehingga barang bukti yang telah disita tidak lagi bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Momentum Hardiknas, Ketua Dewan Sumenep Kiai Hamid Ajak Teladani Jejak Ki Hajar Dewantara menuju Indonesia Emas 2045

Namun demikian, berhubung jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, Bea Cukai menggandeng pihak ketiga yaitu PT. Hijau Alam Nusantara, Mojokerto. Pemusnahan ini dilakukan secara bertahap terhitung mulai, Rabu, 5 Agustus 2025.

“Semua barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” ujarnya.

Selebihnya, Novian mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan cara tidak menjual belikan, mengedarkan atau memproduksi barang ilegal. Apabila menemukan, Novian mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Akhirnya Komisi I DPRD Sumenep Umumkan 5 Calon Komisioner KI Sumenep yang Dinyatakan Lulus

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan penindakan ini sebagai wujud penegakan hukum terhadap produk-produk ilegal.

“Karena produk ilegal ini akan menimbulkan ketidakadilan antara perusahaan  yang membayar cukai dengan perusahaan yang  tidak membayar cukai,” pungkas Untung Basuki.(*)

Penulis : Yon

Berita Terkait

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG
Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris
Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah
Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Berita Terbaru