Sumenep, NOLESA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di sisi timur Pulau Madura.
Hal itu dilakukan karena peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini terbilang masih massif.
Menurut Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy, Selasa 5 September 2023.
Sementara itu, materi yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Dirinya menegaskan bahwa, dalam Undang Undang tersebut peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” jelas Kepala Satpol PP Sumenep.
Dalam giat sosialisasi tersebut, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa, mengingat angka peredaran rokok ilegal di Sumenep saat ini masih masuk kategori zona merah.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” pungkas Kasat Laili.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi