Sumenep, NOLESA.com — Pusat Studi Kebudayaan (PaSKA) Madura, Jawa Timur gelar diskusi Raperda Reforma Agraria, Sabtu, 24 September 2022.
Diskusi Raperda Reforma Agraria yang diadakan PaSKA ini bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
Selain itu juga bersamaan dengan tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (UUPA),
Dalam diskusi tersebut PaSKA Madura menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Sumenep dan aktivis Barisan Ajaga Tanah Ajaga Na’poto (BATAN), Kiai A Dardiri Zubairi, aktivis PMII, akademisi dan jurnalis.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath yang menginisiasi Raperda Reforma Agraria menyambut baik diskusi yang dilaksankan PaSKA Madura.
Pasalnya, visi diskusi tersebut sesuai dengan apa yang dikendaki Komisi I DPRD Sumenep yakni Raperda Reforma Agraria tidak hanya menjadi keinginan legislatif semata, tetapi ada keterlibatan masyarakat berupa ide atau gagasan yang terwakilkan.
Raperda Reforma Agraria yang memiliki spirit redistribusi tanah secara berkeadilan. Karenanya, kontribusi pemikiran dari elemen masyarakat akan menyempurnakan isi raperda. Dan pada saat disahkan menjadi perda benar-benar menjadi instrumen untuk mensejahterakan masyarakat dengan cara melibatkan semua pihak dalam proses penyusunannya.
“Kami akan mengakomodir beragam masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk gagasan yang diusulkan dari Kiai Dardiri sebagai aktivis agraria dan tokoh NU Sumenep,” kata Darul.
Sementara itu, aktivis BATAN sekaligus Wakil Ketua PC NU Sumenep Kiai A Dardiri Zubairi, mengapresiasi lahirnya Raperda Reforma Agraria. Ia menegaskan bahwa spirit dari raperda ini adalah distribusi tanah secara berkeadilan.
Menurut Kiai Dardiri, Raperda Reforma Agraria memiliki keterkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), lahan pertanian dan lingkungan hidup.
Agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sumenep, Raperda Reforma Agraria harus nyambung dengan spirit Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B, RTRW dan lingkungan hidup.
“Raperda ini menjadi kurang bermanfaat jika tidak nyambung dengan tata ruang,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga beri catatan tentang kearifan lokal. Raperda Reforma Agraria harus mampu merepresentasikan kondisi Sumenep, yang masuk dalam draft raperda.
Misal tanah Daleman, tanah sangat subur yang dikuasai raja. Kemudian tanah Perdikan atau tanah yang diberikan keluarga raja kepada juru kunci.
“Kemudian tanah percaton, apakah tanah ini juga masuk tanah objek reforma agraria atau TORA?” ujarnya.
Catatan lain soal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang memiliki tugas menata dan mendistribusikan tanah. Dalam hal ini Kiai Dardiri berharap, dalam klausul draft raperda, GTRA tidak ekslusif.
“Masyarakat juga bisa mengakses dalam penentuan TORA dan subyek atau penerima redistribusi tanah,” harap Kiai Dardiri.
Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto juga menyetujui sekaligus mengapresiasi Raperda Reforma Agraria. Ia berharap raperda ini hadir untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat miskin seperti buruh tani dan petani gurem. “Jangan sampai lahir untuk kepentingan kelompok atau korporasi,” harap alumnus INSTIKA itu.
Diskusi tentang Raperda Reforma Agraria tidak hanya sekali ini saja. Sebelumnya Komisi I DPRD Sumenep juga pernah melaksanakan FGD di Surabaya bersama penyusun draft dari Universitas Brawijaya, kemudian dilanjutkan di Hotel de Bagraf Sumenep.(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi