Pol PP Sumenep Minta Bantuan Masyarakat dalam Memberantas Rokok Ilegal

Redaksi Nolesa

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan satu pihak melainkan semuanya. Karena itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, terus gerilya persempit peluang sebaran rokol ilegal.

Ketika melakukan operasi bersama yang dilakukan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja serta petugas dari Bea Cukai, tidak cukup menanyai dan memeriksa toko yang didatangi.

Baca Juga :  Awali Tugasnya di Sumenep, Dandim Letkol Inf Yoyok Wahyudi Undang Media untuk Kolaborasi

Melainkan juga menempel poster yang bertuliskan seruan berantas rokok ilegal serta nomor kontak pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dengan poster yang kami tempel itu berharap masyarakat juga bisa membantu menghubungi kami atau pihak terkait untuk menginformasikan adanya rokok ilegal tersebut,” kata Kasatpol PP Ach Laili Maulidy kepada awak media.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Serukan ini di Hari Bela Negara ke-76

Mantan Camat Ganding itu mengaku, tanpa peran serta dari semua stakeholder yang ada pemberantasan rokok ilegal tidak akan sukses.

“Kami harap bisa turut serta melakukan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep,” harap Kasat Laili.

Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :  Histeria Warga Ende NTT Menyambut Kehadiran Presiden Jokowi 

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Wisuda ke-IV UNIBA Madura Cetak Sarjana Ekbis dan Sainstek
Dibantu Modal, Pelaku UMKM di Pulau Masalembu Didorong Terus Tumbuh
Said Abdullah Nilai Kiai Washil dan Kiai Widadi Figur yang Tepat untuk PCNU Sumenep
Unija Madura Kukuhkan 285 Perawat dan Bidan
Perluas Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Sumenep Bersama Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Arif Firmanto, Rini, dan Jalan Sunyi Menuju PPPK Paruh Waktu
Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
BI Nobatkan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan sebagai Pesantren Ter-Digital di Jatim

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:52 WIB

Wisuda ke-IV UNIBA Madura Cetak Sarjana Ekbis dan Sainstek

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:08 WIB

Dibantu Modal, Pelaku UMKM di Pulau Masalembu Didorong Terus Tumbuh

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

Said Abdullah Nilai Kiai Washil dan Kiai Widadi Figur yang Tepat untuk PCNU Sumenep

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:41 WIB

Unija Madura Kukuhkan 285 Perawat dan Bidan

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:58 WIB

Arif Firmanto, Rini, dan Jalan Sunyi Menuju PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Prosesi Wisuda ke-IV UNIBA Madura, Rabu, 10/12/2025 (Foto: Ist)

Pendidikan

Wisuda ke-IV UNIBA Madura Cetak Sarjana Ekbis dan Sainstek

Rabu, 10 Des 2025 - 19:52 WIB

Unija Madura kukuhkan 285 perawat dan bidan, Rabu, 3/12/2025 (Foto: Ist)

Pendidikan

Unija Madura Kukuhkan 285 Perawat dan Bidan

Jumat, 5 Des 2025 - 12:41 WIB

for NOLESA.COM

Opini

Talkshow Tokoh Inspiratif: Catatan Reflektif

Kamis, 4 Des 2025 - 17:29 WIB