Sumenep, NOLESA.com — Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan satu pihak melainkan semuanya. Karena itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, terus gerilya persempit peluang sebaran rokol ilegal.
Ketika melakukan operasi bersama yang dilakukan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja serta petugas dari Bea Cukai, tidak cukup menanyai dan memeriksa toko yang didatangi.
Melainkan juga menempel poster yang bertuliskan seruan berantas rokok ilegal serta nomor kontak pengaduan.
“Jadi dengan poster yang kami tempel itu berharap masyarakat juga bisa membantu menghubungi kami atau pihak terkait untuk menginformasikan adanya rokok ilegal tersebut,” kata Kasatpol PP Ach Laili Maulidy kepada awak media.
Mantan Camat Ganding itu mengaku, tanpa peran serta dari semua stakeholder yang ada pemberantasan rokok ilegal tidak akan sukses.
“Kami harap bisa turut serta melakukan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep,” harap Kasat Laili.
Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi