Perokok Wajib Tahu, Berikut Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Redaksi Nolesa

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Secara reami pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok ini sebesar 10 persen. Perubahan tarif tersebut berlaku pada Tahun 2023 dan 2024, mendatang.

Keputusan kenaikan tarif CHT tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga :  Grand Opening Arinna Baby & Kids Dihadiri Ketua Dekranasda Jatim

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Khusus rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi, Jokowi: Pemberantasan Korupsi Jangan Identik dengan Penangkapan Saja

Adapun dalam penetapan CHT, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :  OJK dan LSAI Berikan Penyuluhan Jasa Keuangan kepada Petani Sumenep

Masih kata Menkeu Sri Mulyani, oleh karenanya pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga _affordability_ atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tutup Menkeu Sri Mulyani.


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai
Kabupaten Batang Kejar Lompatan Besar di Porprov 2026, Butuh Sekitar 25 Medali Emas
Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai
Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi
80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030
Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:59 WIB

Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kabupaten Batang Kejar Lompatan Besar di Porprov 2026, Butuh Sekitar 25 Medali Emas

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:52 WIB

Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Mahasiswa Universitas Annuqayah Borong Juara I dan II Lomba Video Konten Literasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:07 WIB

80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jawa Timur, MH Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:52 WIB