Perokok Wajib Tahu, Berikut Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Redaksi Nolesa

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Secara reami pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok ini sebesar 10 persen. Perubahan tarif tersebut berlaku pada Tahun 2023 dan 2024, mendatang.

Keputusan kenaikan tarif CHT tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Pantau dan Menyemangati Peserta Test PPPK

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Khusus rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga :  Kemendagri dan Satmilpres RI Tinjau Inovasi Porgram SKPHP Sumenep

Adapun dalam penetapan CHT, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga :  Dato' Lim Jock Hoi Ungkap Peran Indonesia di ASEAN

Masih kata Menkeu Sri Mulyani, oleh karenanya pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga _affordability_ atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tutup Menkeu Sri Mulyani.


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bupati Fauzi Upayakan Perbaikan Jembatan Ambruk Giligenting Selesai Sebelum Ramadan 2026
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
Kini RS Baghraf Health Care Sumenep Sudah Layani Pasien BPJS Kesehatan
Inovasi Layanan Pendidikan, Bupati Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis
UMKM Perempuan Kian Berkembang di Era Digital
Pledoi Kasus ODGJ Sapudi: Terdakwa Menangis di Sidang, Korban Cekikan Justru Dipenjara
Ironi Sidang Kasus ODGJ Sapudi, JPU Masih Pakai KUHP Lama
Babinsa Batang-Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Bangun Desa Saat Monitoring

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:13 WIB

Bupati Fauzi Upayakan Perbaikan Jembatan Ambruk Giligenting Selesai Sebelum Ramadan 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:16 WIB

Kini RS Baghraf Health Care Sumenep Sudah Layani Pasien BPJS Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:55 WIB

Inovasi Layanan Pendidikan, Bupati Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:26 WIB

UMKM Perempuan Kian Berkembang di Era Digital

Berita Terbaru

Mimbar

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi: Catatan Jurnalis

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:29 WIB