Sumenep, NOLESA.com — Kehadiran sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) untuk mempermudah pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang tersandung kasus pidana.
Maka dari perlu ada pencanangan Kesepakatan Aparatur Penegak Hukum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep dengan Aplikasi E-Berpadu.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menjelaskan aplikasi E-Berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, Bupati Fauzi berharap semua pihak mendukung pelaksanaan aplikasi tersebut. Hal itu untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam meningkatkan kualitas pelayanan data administrasi penanganan perkara tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersangkutan.
“E-Berpadu untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Bupati Fauzi pada Pencanangan Kesepakatan Aparatur Penegak Hukum di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep dengan Aplikasi E-Berpadu, di Kantor Bupati, Rabu 16 November 2022.
Secara tegas, Bupati Fauzi menyampaikan jika Pemkab Sumenep berkomitmen untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) demi peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini,” pungkas Bupati Fauzi.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep Arie Andhika Adi Kresna memaparkan jika kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi, dan hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi.
“Sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan, salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu,” jelas Ketua PN Sumenep itu.
Dia berharap kehadiran aplikasi E-Berpadu bisa mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima.
“Aplikasi ini, mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, supaya para penegak hukum dan para pihak berperkara lebih mudah, untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” Ketua Ari memungkasi.
Untuk diketahui, penandatanganan dukungan aparatur penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep Ridwan Susilo.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi