Operasi Rokok Ilegal di Sumenep Bakal Dilakukan Hingga November

Redaksi Nolesa

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menggelar operasi bersama terkait peredaran rokol sampai bulan November mendatang.

Operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini bakal dilakukan selama 15 kali dalam 3 bulan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Satpol PP dengan stakeholder terkait.

“Sesuai hasil koordinasi, kami wajib setiap perencanaan kegiatan, perencanaan anggaran, wajib dikoordinasikan dengan pihak Bea dan cukai. Jadi berdasarkan hasil koordinasi, untuk tahun ini (2023) kegiatan operasi bersama insya Allah akan diadakan sebanyak 15 kali kegiatan.,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy Rabu 20 September 2023.

Menurut Kasar Laili untuk pihak-pihak yang terlibat dalam Tim operasi gabungan tersebut terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan OPD teknis terkait. Sedangkan target dari operasi guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Setelah Sosialisasi, Satpol PP Sumenep Lakukan Penyitaan Rokok Ilegal

“Setiap kegiatan kami sudah pasti melakukan himbauan, sosialisasi, edukasi pada masyarakat tentang rokok yang tanpa cukai. Bahkan juga menempelkan stiker yang berisi larangan peredaran rokok ilegal,” terang mantan Kabag Perekonomian itu.

Ach. Laili Maulidy menyampaikan, berdasarkan koordinasi yang telah mereka lakukan dengan pihak Bea dan Cukai, untuk sementara jadwal tidak berbenturan dengan kabupaten lain.

“Namun bisa saja jadwal berubah, ketika misalnya, ada kegiatan lain dari Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Baca Juga :  RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Siapkan 3 Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Poli Kandungan

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bedah Seni dan Budaya Lokal, Lesbumi Sumenep Hadirkan TA Bupati Bidang IPTEK
Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran
Kang Cucun Ajak Santri Melek Teknologi dan AI Saat Hadir di Cipasung
Tim PkM FBSB UNY Perkuat Pengetahuan Ekologi Tradisional di Kalangan Pelajar
UKM PSHT UTM Gelar Pelatihan Bela Diri Praktis dan Bantuan Hidup Dasar
SEMPOL SEHAT, Inovasi Puskesmas Pasongsongan Hadirkan Layanan Kesehatan Langsung ke Tengah Masyarakat
Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran
Mahasiswa Universitas Annuqayah Madura Raih Prestasi Nasional di Ajang Business Plan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:27 WIB

Bedah Seni dan Budaya Lokal, Lesbumi Sumenep Hadirkan TA Bupati Bidang IPTEK

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:51 WIB

Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kang Cucun Ajak Santri Melek Teknologi dan AI Saat Hadir di Cipasung

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:39 WIB

Tim PkM FBSB UNY Perkuat Pengetahuan Ekologi Tradisional di Kalangan Pelajar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:34 WIB

UKM PSHT UTM Gelar Pelatihan Bela Diri Praktis dan Bantuan Hidup Dasar

Berita Terbaru

Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran (kolase foto)

Pendidikan

Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:51 WIB