Operasi Rokok Ilegal di Sumenep Bakal Dilakukan Hingga November

Redaksi Nolesa

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menggelar operasi bersama terkait peredaran rokol sampai bulan November mendatang.

Operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini bakal dilakukan selama 15 kali dalam 3 bulan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Satpol PP dengan stakeholder terkait.

“Sesuai hasil koordinasi, kami wajib setiap perencanaan kegiatan, perencanaan anggaran, wajib dikoordinasikan dengan pihak Bea dan cukai. Jadi berdasarkan hasil koordinasi, untuk tahun ini (2023) kegiatan operasi bersama insya Allah akan diadakan sebanyak 15 kali kegiatan.,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy Rabu 20 September 2023.

Menurut Kasar Laili untuk pihak-pihak yang terlibat dalam Tim operasi gabungan tersebut terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan OPD teknis terkait. Sedangkan target dari operasi guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Ini yang Dilakukan Kapolres Sumenep untuk Mensukseskan 100 Hari Kerja Presiden Prabowo

“Setiap kegiatan kami sudah pasti melakukan himbauan, sosialisasi, edukasi pada masyarakat tentang rokok yang tanpa cukai. Bahkan juga menempelkan stiker yang berisi larangan peredaran rokok ilegal,” terang mantan Kabag Perekonomian itu.

Ach. Laili Maulidy menyampaikan, berdasarkan koordinasi yang telah mereka lakukan dengan pihak Bea dan Cukai, untuk sementara jadwal tidak berbenturan dengan kabupaten lain.

“Namun bisa saja jadwal berubah, ketika misalnya, ada kegiatan lain dari Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Semalam di Malioboro

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis
Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi
Klarifikasi Kepala Dinkes P2KB Sumenep Soal Isu Pemotongan Dana Kapitasi
Luncurkan e-Katalog Prangko 2025, Begini Kata Menteri Meutya
Sudah Dipaparkan kepada Presiden, Inilah Dua Program Muslimat NU yang Bakal Dilaunching Ketika Kongres
LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep Gembleng Mahasiswa Jadi Jurnalis Kritis
Khofifah Bawa Rombongan Menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka
Siswa MA Nasy-Mut Candi Dibekali Pengalaman Kerja dengan Belajar Langsung di Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:10 WIB

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:57 WIB

Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Klarifikasi Kepala Dinkes P2KB Sumenep Soal Isu Pemotongan Dana Kapitasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:50 WIB

Sudah Dipaparkan kepada Presiden, Inilah Dua Program Muslimat NU yang Bakal Dilaunching Ketika Kongres

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:35 WIB

LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep Gembleng Mahasiswa Jadi Jurnalis Kritis

Berita Terbaru

Nasional

Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:10 WIB

Opini

Membumikan Nilai-nilai Aswaja di Kalangan Gen Z

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:54 WIB

Raline Rahmat Shah (Raline Shah) Stafsus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI (Foto: IG @ralinshah)

Nasional

Alasan Pengangkatan Raline Shah sebagai Stafsus Kemkomdigi

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:57 WIB