Sumenep, NOLESA.com – Tidak sia-sia, operasi yang dilakukan Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan dalam memberantas rokok ilegal berhasil mengumpulkan sebanyak 473 merek rokok ilegal yang beredar luas di masyarakat.
Semua merek rokok ilegal tersebut ditemukan dalam kegiatan operasi pemberantasan yang dilakukan di 6 kecamatan wilayah daratan Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumemep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, pihaknya dan tim menemukan sekitar 1.031.597 batang rokok ilegal dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jutaan batang rokok ilegal itu terdiri dari 473 merek, yang ditemukan di 450 toko pada 190 desa wilayah daratan Sumenep,” kata Laili, Rabu 1 November 2023.
Kasat Laili menjelaskan, pihaknya dan tim gabungan melakukan pendataan rokok ilegal selama dua bulan dengan menyasar toko eceran di berbagai desa di Sumenep.
Pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok tanpa pita cukai di Sumenep, termasuk untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan.
“Pendataan sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor Bea dan Cukai melalui aplikasi Siroleg, tinggal penindakannya,” tegas Kasat Laili.
Sebelum melakukan operasi itu, Satpol PP Sumenep dan tim gabungan masif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok ilegal.
“Pihaknya juga mengadakan Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP Sumenep itu menegaskan, pencegahan rokok ilegal bukan hanya kewenangan instansinya ataupun Bea Cukai. Akan tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak, sehingga dalam pencegahannya selalu melibatkan banyak unsur.
“Antar instansi saling bekerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi