MK Diskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.

”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya,” ujar Ketua MK saat membacakan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut MK, PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Pelaksanaan PSU diwajibkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam amar Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025:

  1. MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. MK mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
  3. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
  4. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
  5. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
  6. MK memerintahkan partai politik pengusung H. Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati tanpa mengganti H. Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati.
  7. MK menginstruksikan KPU untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto.
  8. MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan amar putusan ini.
  9. MK meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU.
  10. MK menginstruksikan Kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, untuk mengamankan jalannya PSU.
  11. MK menolak permohonan Pemohon untuk hal-hal lain di luar yang dikabulkan.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Ikuti Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU
Baca Juga :  UIN Suka Jogja Bergerak Menyikapi Situasi Pemilu 2024

 

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

UII Yogyakarta Nasihati Pemerintahan Prabowo-Gibran
Temukan Empat Kejanggalan, DGB UI Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tulis Ulang Disertasinya
Melalui World Privacy Day 2025 PRIVASIMU Dkk Dorong Implementasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Optimisme Presiden Prabowo
BPI Danantara Resmi Diluncurkan, Inilah Target Presiden Prabowo
MK Diskualifikasi Pemenang Pilbup Mahakam Ulu 2024
14 Profesi Paling Korup di Indonesia Menurut KPK
Dukung Capaian Positif Pemerintah, Aktivis Milenial: Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:18 WIB

UII Yogyakarta Nasihati Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:32 WIB

Temukan Empat Kejanggalan, DGB UI Perintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tulis Ulang Disertasinya

Senin, 24 Februari 2025 - 20:09 WIB

Melalui World Privacy Day 2025 PRIVASIMU Dkk Dorong Implementasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 19:25 WIB

Optimisme Presiden Prabowo

Senin, 24 Februari 2025 - 16:11 WIB

BPI Danantara Resmi Diluncurkan, Inilah Target Presiden Prabowo

Berita Terbaru