MK Diskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.

”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya,” ujar Ketua MK saat membacakan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut MK, PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Pelaksanaan PSU diwajibkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam amar Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025:

  1. MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. MK mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
  3. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
  4. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
  5. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
  6. MK memerintahkan partai politik pengusung H. Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati tanpa mengganti H. Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati.
  7. MK menginstruksikan KPU untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto.
  8. MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan amar putusan ini.
  9. MK meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU.
  10. MK menginstruksikan Kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, untuk mengamankan jalannya PSU.
  11. MK menolak permohonan Pemohon untuk hal-hal lain di luar yang dikabulkan.
Baca Juga :  Lantik Hendrar Prihadi Nahkoda Baru LKPP Telah Dilantik
Baca Juga :  14 Profesi Paling Korup di Indonesia Menurut KPK

 

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global
Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Kamis, 2 April 2026 - 23:39 WIB

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB