MK Diskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.

”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya,” ujar Ketua MK saat membacakan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.

Menurut MK, PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Pelaksanaan PSU diwajibkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam amar Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025:

  1. MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. MK mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
  3. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
  4. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
  5. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
  6. MK memerintahkan partai politik pengusung H. Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati tanpa mengganti H. Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati.
  7. MK menginstruksikan KPU untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto.
  8. MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan amar putusan ini.
  9. MK meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU.
  10. MK menginstruksikan Kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, untuk mengamankan jalannya PSU.
  11. MK menolak permohonan Pemohon untuk hal-hal lain di luar yang dikabulkan.
Baca Juga :  Politikus PKB Minta Skema Rekrutmen Calon Manajer KDKMP Dievaluasi
Baca Juga :  Tidak Semata-mata Liburan Akhir Pekan, Ini Tujuan Presiden Jokowi Bawa Cucu ke Candi Prambanan

 

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas
Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB