Jakarta, NOLESA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Sopari Al-Ayubi.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya.
”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya,” ujar Ketua MK saat membacakan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut MK, PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Pelaksanaan PSU diwajibkan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam amar Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025:
- MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- MK mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
- MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
- MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
- MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.
- MK memerintahkan partai politik pengusung H. Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati tanpa mengganti H. Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati.
- MK menginstruksikan KPU untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto.
- MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan amar putusan ini.
- MK meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU.
- MK menginstruksikan Kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya, untuk mengamankan jalannya PSU.
- MK menolak permohonan Pemohon untuk hal-hal lain di luar yang dikabulkan.
Penulis : Wail Arrifki
Editor : Ahmad Farisi