Sumenep, nolesa.com – Dampak positif dan negatif dalam aktivitas pertambangan akan selalu beriringan. Maka, yang paling dibutuhkan dalam menyikapi dua hal yang bertolak belakang itu hanyalah kedewasaan dan kejernihan dalam bertindak.
Maka dari itu, langkah pertama adalah memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan pertambangan.
Guna memberi edukasi apa yang dimaksud dengan pertambangan, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep mensosialisasikan melalui media sosial ; Facebook, Youtube dan Instagram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah telah mengatur proses pertambangan dengan Undang-Undangan Nomor 3 Tahun 2020 tentangan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pertambangan adalah tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusaha mineral atau batu bara yang meliputi; penyeledikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, angkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Di Sumenep kegiatan pertambangan cukup besar. Sektor ini telah berkontrubusi terhadap pembangunan di Sumenep, mulai dari pembangunan property, jalan dan lainnya. Oleh sebab itu masalah pertambangan ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepala Bagian SDA Sumenep Mohamad Sahlan melalui Kasubag Pertambangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Aditya Anugraha mengatakan bahwa meski pertambangan memiliki dampak positif tetapi juga memiliki banyak maslahah.
Oleh sebab itu, masyarakat seyogyanya tidak hanya melihat pada satu sisi tetapi melakukan kajian secara menyeluruh untuk mengartikan apa itu pertambangan.
Kita tidak bisa membayangkan, jika di Sumenep tidak ada tambang seperti tambang pasir dan batu bata, dari mana kita akan mendapat bahan bangunan?, “ kata Adit, sapaan akrabnya.
Adit kemudian menambahkan bahwa pertambangan juga memiliki peran yang begitu banyak. Di antaranya adalah sebagai sumber lapangan kerja. Pertambangan ini telah banyak menyerap tenaga kerja, baik tambang rakyat maupun industri tambang sendiri. Dengan demikian, secara tidak langsung, sektor pertambangan dapat mengurangi angka pengangguran yang setiap tahunnya terus meningkat.
Pertambangan ini juga menambah pendapatan daerah dan negara. Meskipun tak dapat dipungkiri adanya dampak negatif, faktanya industri pertambangan merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar negara,” jelas Adit.
Lebih dari itu, peran pertambangan ini juga dapat memajukan transportasi dan komunikasi. Kawasan yang dijadikan pertambangan akan lebih maju. Sebab hasil tambang itu memerlukan akses jalan, sehingga jalur transportasi juga akan terbuka dan akses informasi juga terbuka.
“Selain itu, manfaat dari adanya pertambangan juga akan memotong biaya impor tambang. Bayangkan misal di Sumenep tidak ada pertambangan, maka pembangunan yang ada akan mendatangkan material dari luar daerah sehingga biaya transportasinya akan semakin meningkat,” katanya.
Meskipun begitu, Adit menegaskan, agar pertambangan tidak berdampak negatif maka sesuai regulasi yang telah diatur pemerintah, pertambangan harus dilakukan sesuai dengan kaidah pertambangan.
“Kaidahnya, yakni berkaitan dengan rencana pembangunan berkelanjutan pascatambang terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan konservasi lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Dimas