Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewenangannya

Redaksi Nolesa

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politik, NOLESA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki peran vital dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Didirikan pada tahun 2003 melalui amandemen UUD 1945, MK bertujuan untuk memastikan bahwa segala produk hukum yang dibuat oleh pemerintah dan legislatif sesuai dengan konstitusi.

Fungsi utama MK adalah sebagai pengawal konstitusi, yang meliputi pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan itu menempatkan MK sebagai benteng terakhir dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga stabilitas sistem hukum.

Fungsi dan Kewenangan MK

1. Judicial Review

Salah satu fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Fungsi ini dikenal dengan judicial review. MK berwenang memutuskan apakah sebuah undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Juga :  Santer Disimulasikan sebagai Cawabup Pendamping Bupati Haji Fauzi, Ini Respon Ketua DPRD Sumenep

Jika MK menemukan bahwa suatu undang-undang tidak sesuai dengan konstitusi, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Judicial review oleh MK membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga eksekutif dan legislatif serta melindungi warga negara dari peraturan yang sewenang-wenang.

3. Menyelesaikan Sengketa Lembaga Negara

MK juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Sengketa kewenangan ini sering terjadi karena adanya tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan wewenang antar lembaga negara seperti antara DPR, DPD, Presiden, dan lembaga-lembaga lainnya.

Penyelesaian sengketa oleh MK membantu menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang ditetapkan oleh konstitusi.

3. Membubarkan Partai Politik

MK juga diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik. Kewenangan ini dijalankan jika partai politik terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi atau mengancam kelangsungan negara dan demokrasi.

Baca Juga :  Berterimakasih Raih Suara Tertinggi Se-Sumenep, Nia Kurnia Pastikan Jaga Titipan Rakyat

Pembubaran partai politik adalah langkah yang sangat serius dan hanya dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh partai tersebut.

Fungsi ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya berperan dalam pengujian undang-undang, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

4. Mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 

Selanjutnya, MK berfungsi mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

MK berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang timbul dari hasil pemilu untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Keberadaan MK sebagai pengadilan pemilu memberikan jaminan bahwa setiap klaim kecurangan atau penyimpangan dalam proses pemilu akan ditangani secara hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Baca Juga :  Gus Muhaimin Ingatkan Kepala Daerah Kader PKB Jangan Terjebak Rutinitas Birokrasi

5. Memberi Pendapat Terkait Pemberhentian Presiden

Di samping fungsi-fungsi utama tersebut, MK juga memiliki tugas untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Hal ini mencakup dugaan pelanggaran hukum yang serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Kewenangan ini menegaskan posisi MK sebagai lembaga yang memastikan akuntabilitas pejabat tinggi negara.

Fungsi dan kewenangan MK tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Sebagai lembaga yang mengawal konstitusi, MK bertindak sebagai penjamin bahwa setiap tindakan pemerintah dan legislasi harus tunduk pada hukum tertinggi negara, yaitu UUD 1945.

Dengan demikian, MK berperan penting dalam menjaga supremasi konstitusi, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kang Cucun Ajak Santri Melek Teknologi dan AI Saat Hadir di Cipasung
Mesin Banteng Ponorogo Dipanaskan, Target Kursi DPRD Ditambah
Sekretaris PDIP Jatim: Gen Z Bisa Jadi Penentu Nasib Partai di Pemilu 2029
PDIP Bangkalan Panaskan Mesin Politik, 18 PAC Resmi Dilantik
Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD
Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

Kang Cucun Ajak Santri Melek Teknologi dan AI Saat Hadir di Cipasung

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Mesin Banteng Ponorogo Dipanaskan, Target Kursi DPRD Ditambah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sekretaris PDIP Jatim: Gen Z Bisa Jadi Penentu Nasib Partai di Pemilu 2029

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:25 WIB

PDIP Bangkalan Panaskan Mesin Politik, 18 PAC Resmi Dilantik

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

Ketika Jelata Angkat Suara

Kamis, 11 Jun 2026 - 01:38 WIB