Sumenep, NOLESA.com – Konflik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin meruncing.
Setelah aksi penolakan reklamasi laut di Gersik Putih untuk dijadikan tambak garam oleh penggarap atau investor gencar dilakukan, kini warga di desa tersebut melaporkan pihak terkait dan Kades Gersik Putih ke Polres Sumenep.
Warga Gersik Putih melaporkan penggarap dan Kadesnya atas kasus dugaan merusak kawasan lindung. Yakni kawasan pantai yang dijadikan tambak garam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” terang Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis, 1 Juni 2023.
Di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Penasihat Hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga.
Laporan duagaan pengrusakan kawasan lindung tersebut juga disertai bukti-bukti yang kuat.
Sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 tiga unsur sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai/laut yang telah merencanakan reklamasi.
“Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” beber Marlaf.
Mantan aktivis PMII itu juga menjelaskan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Karena itu, tegas Marlaf, warga mengambil angkah hukum untuk mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam Gema Aksi dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023. Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai/laut.
Selain itu, guna mengimbangi laporan/pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan/pengaduan ini.
“Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan/pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,” pungkas Marlaf.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan perihal laporan yang disampaikan warga Gresik Putih terhadap kades dan penggarap atau investor yang mereklamasi laut untuk dijadikan tambak garam.
“Iya mas kemarin laporannya sudah kami terima, untuk perkembangannya nanti kami informasikan lagi ya,” kata Kasi Humas Widiarti membenarkan.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi