Sumenep, NOLESA.com – Bantu masyarakat kurang mampu mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya, Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung isbat nikah yang digelar Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep bagi pasangan pra sejahtera.
Isbat nikah yang difasilitasi oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) ini dilaksanakan pada Kamis 2 November di Gedung Korpri.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumenep Haji Achmad Fauzi Wongsojudo mengaku sangat mendukung langkah GOW yang bergerak nyata memperjuangkan legalitas pernikahan bagi warga kurang mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Isbat Nikah ini sebagai langkah nyata yang dilakukan GOW Sumenep untuk memberikan akses pelayanan hukum legalitas pernikahan, guna membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak-hak dasarnya mendapatkan identitas hukum,” jelas Bupati Ji Fauzi.
Menurut Bupati Ji Fauzi, masyarakat yang menikah secara agama saja tidak resmi secara hukum negara akan mengalami kendala administrasi kependudukan. Dan hal itu akan berpengaruh pada program kesejahteraan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Jika memiliki buku nikah melalui isbat nikah terkait status hukum perkawinan dan kependudukan tercatat dalam dokumen negara, yang menjadi acuan pasangan suami istri untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Karena itu, Bupati Ji Fauzi berharap supaya masyarakat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas pernikahan yang sah, sehingga status pernikahannya tidak hanya sah secara agama.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada GOW Kabupaten Sumenep yang telah berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep untuk menyelenggarakan kegiatan ini,” ucap Bupati Ji Fauzi.
Di tempat yang sama, Ketua GOW Kabupaten Sumenep Chosnul Chotima Edi Rasiyadi menyebutkan, isbat nikah diikuti 20 pasangan suami istri yang berasal dari usulan semua organisasi yang tergabung di GOW Kabupaten Sumenep.
“Setiap calon pengantin yang mengikuti isbat nikah ini, menghadirkan dua orang saksi untuk mengesahkan pernikahannya,” tandas perempuan yang biasa disapa Ibu Ima itu.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi