BATU, NOLESA.COM – Pengelolaan aset daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mendapat sorotan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu mengundang perhatian Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu, Sampurno. Menurut dia, aset daerah yang disorot BPK RI diantaranya beberapa bidang tanah dan ruas jalan yang belum jelas administrasinya.
Dari itu, Sampurno meminta Pemkot Batu agar segera menindaklanjuti catatan BPK RI. Semua aset daerah yang belum jelas status administrasinya segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira ini bukan hanya sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut legalitas dan keamanan aset milik daerah,” kata Sampurno kepada media, Jumat 30 Mei 2025.
Selain memberi catatan, BPK RI juga memberikan deadline selama 60 hari kepada Pemkot Batu untuk menyelesaikan permasalahan aset yang tidak jelas statusnya itu.
Politikus senior partai banteng itu menegaskan penyelesaian aset tidak hanya untuk memenuhi catatan administrasi BPK RI. Melainkan untuk mencegah hilangnya aset-aset daerah.
Selebihnya, dia juga mendesak Wali Kota Batu supaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur masalah penataan dan pengelolaan aset Pemkot Batu.(*)
Penulis : Arif
Editor : Ahmad Farisi