Isu Posisi Jabatan Tak Sesuai Kualifikasi ASN Menjadi Atensi Komisi I DPRD Sumenep

Redaksi Nolesa

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath (Foto: Humas DPRD Sumenep)

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath (Foto: Humas DPRD Sumenep)

Sumenep, NOLESA.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyoroti adanya isu ketidaksesuaian kelas jabatan PNS dengan kualifikasi akademik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Adanya persoalan ketidaksesuaian kelas jabatan PNS tersebut menjadi atensi penting bagi Komisi I DPRD Sumenep yang harus segera diselesaikan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan bahwasanya jabatan ASN yang tak sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki berpotensi menghambat efektivitas kerja dan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, politisi senior PDI Perjuangan itu menegaskan dalam waktu dekat Komisi I akan melakukan evaluasi guna menyesuaikan posisi jabatan dengan kualifikasi akademik pegawai.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem klasifikasi jabatan yang lebih proporsional dan sesuai dengan keahlian para abdi negara.

Baca Juga :  Menko AHY Bicara Tantangan Pembangunan Infrastruktur

Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang ASN dalam susunan instansi pemerintah. Meskipun jabatan berbeda dalam jenis pekerjaan, namun tetap harus setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar dalam menentukan gaji, tunjangan, serta insentif lainnya bagi ASN. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pegawai untuk mendapatkan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikannya agar kompensasi yang diterima sejalan dengan tugas yang diemban.

“Seharusnya, posisi dan kompensasi yang diberikan kepada ASN selaras dengan latar belakang keilmuannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian, terutama di kelas jabatan tujuh,” kata politisi asal Pulau Masalembu itu.

Baca Juga :  Go Green, Gedung Baru DPRD Sumenep Dikonsep Ramah Lingkungan

Legislator yang akrab disapa Darul itu menyebutkan beberapa kasus ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan PNS berdasarkan keahliannya. Salah satunya, ASN bergelar sarjana sosial yang ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum.

“Semestinya jabatan tersebut diisi oleh mereka yang memiliki latar belakang hukum,” ujar Darul.

Tak hanya itu, Darul mengungkapkan contoh yang lain, seperti ASN dengan gelar sarjana kesehatan yang justru mendapatkan posisi yang tidak berhubungan dengan dunia kesehatan. Padahal, dengan keahlian yang dimiliki, pegawai tersebut seharusnya ditempatkan di bidang yang relevan agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan tertentu sudah tidak lagi dikenal. Maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pegawai dan institusi,” papar Darul.

Baca Juga :  Perokok Wajib Tahu, Berikut Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Darul kemudian menyebutkan, evaluasi kelas jabatan PNS akan diawali dari Sekretariat DPRD Sumenep. Hal ini dilakukan karena sekretariat tersebut merupakan mitra kerja terdekat, sehingga dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya.

Menurut Darul, evaluasi ini bertujuan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi akademiknya, bukan berdasarkan keinginan pribadi pegawai untuk memperoleh jabatan tertentu yang dianggap lebih menguntungkan.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan begitu, efektivitas kerja dapat meningkat, dan sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertata serta profesional,” tegasnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem kepegawaian di Pemkab Sumenep bisa lebih baik dan profesional. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih memperhatikan kualifikasi pendidikan pegawai dalam penempatan jabatan guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027
JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional
UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV
Pemkab Bangkalan Genjot Imunisasi dan Tekan Stunting Lewat Lomba Video Inovasi
Tak Perlu ke Luar Kota, Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Hadir di Sumenep
KKN Kolaborasi UIN Saizu Gandeng Karang Taruna Siapkan Lomba Agustusan di Desa Bejiruyung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:37 WIB

JMSI Sumenep Dorong Kemitraan dengan Polresta Lebih Terbuka dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:27 WIB

UKM PSHT UTM Raih Piala Rektor dan Juara Umum 3 di Ajang Trunojoyo Cup IV

Berita Terbaru