Sumenep, NOLESA.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyoroti adanya isu ketidaksesuaian kelas jabatan PNS dengan kualifikasi akademik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Adanya persoalan ketidaksesuaian kelas jabatan PNS tersebut menjadi atensi penting bagi Komisi I DPRD Sumenep yang harus segera diselesaikan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan bahwasanya jabatan ASN yang tak sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki berpotensi menghambat efektivitas kerja dan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Atas dasar itu, politisi senior PDI Perjuangan itu menegaskan dalam waktu dekat Komisi I akan melakukan evaluasi guna menyesuaikan posisi jabatan dengan kualifikasi akademik pegawai.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem klasifikasi jabatan yang lebih proporsional dan sesuai dengan keahlian para abdi negara.
Dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang ASN dalam susunan instansi pemerintah. Meskipun jabatan berbeda dalam jenis pekerjaan, namun tetap harus setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar dalam menentukan gaji, tunjangan, serta insentif lainnya bagi ASN. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pegawai untuk mendapatkan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikannya agar kompensasi yang diterima sejalan dengan tugas yang diemban.
“Seharusnya, posisi dan kompensasi yang diberikan kepada ASN selaras dengan latar belakang keilmuannya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian, terutama di kelas jabatan tujuh,” kata politisi asal Pulau Masalembu itu.
Legislator yang akrab disapa Darul itu menyebutkan beberapa kasus ketidaksesuaian dalam pengisian jabatan PNS berdasarkan keahliannya. Salah satunya, ASN bergelar sarjana sosial yang ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum.
“Semestinya jabatan tersebut diisi oleh mereka yang memiliki latar belakang hukum,” ujar Darul.
Tak hanya itu, Darul mengungkapkan contoh yang lain, seperti ASN dengan gelar sarjana kesehatan yang justru mendapatkan posisi yang tidak berhubungan dengan dunia kesehatan. Padahal, dengan keahlian yang dimiliki, pegawai tersebut seharusnya ditempatkan di bidang yang relevan agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan tertentu sudah tidak lagi dikenal. Maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pegawai dan institusi,” papar Darul.
Darul kemudian menyebutkan, evaluasi kelas jabatan PNS akan diawali dari Sekretariat DPRD Sumenep. Hal ini dilakukan karena sekretariat tersebut merupakan mitra kerja terdekat, sehingga dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Menurut Darul, evaluasi ini bertujuan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi akademiknya, bukan berdasarkan keinginan pribadi pegawai untuk memperoleh jabatan tertentu yang dianggap lebih menguntungkan.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan begitu, efektivitas kerja dapat meningkat, dan sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertata serta profesional,” tegasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan sistem kepegawaian di Pemkab Sumenep bisa lebih baik dan profesional. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih memperhatikan kualifikasi pendidikan pegawai dalam penempatan jabatan guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi