Sumenep, NOLESA.com – Selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum melakukan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada Masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ghufron Munif, mengaku kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat tidak pernah dilakukan.
“Semenjak saya bertugas disini (BPN Sumenep) atau sebelumnya, kami tidak pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah (tanah obyek reforma agraria),” jelas Kasi Ghufron Munif, Jumat 11 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Ghufron menegaskan selain redistribusi tanah, reforma agraria juga berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial.
Dia juga mengungkapkan sejak 2017 silam BPN Sumenep sudah melaksanakan kegiatan legalisasi aset (tanah) masyarakat.
Dalam realisasinya, legalisasi aset BPN memberikan kemudahan kepada masyarakat yakni dengan pembebasan biaya bea perolehan hak atas tanan dan bangunan (BPHTB).
Masih menurut Kasi Ghufron, untuk perhutanan sosial, kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumenep memang banyak, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau kerjasama dari perhutani.
“Memang ada (banyak) kawasan-kawasan perhutanan di Sumenep ini, namun belum ada semacam pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani untuk melaksanakan perhutanan sosial dengan cara dibagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk TORA maupun sewa atau lainnya,” paparnya.
Sejauh ini, Kasi Ghufron mengaku bahwa BPN Sumenep, sangat mendukung Raperda Reforma Agraria dan menunggu hasil dari pembahasannya.
“Kami mendukung dan menunggu hasil (pembahasannya). Agar hasilnya baik memang harus saling mendukung antara kami (BPN), Pemkab Sumenep, DPRD dan masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi