Sumenep, NOLESA.com — Pertama kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal oleh Pemkab Sumenep melalui Satpol PP dilakukan di dua kecamatan.
Dua kecamatan yang menjadi target tim gabungan dari Satpol PP yakni Kecamatan Guluk-Guluk dan Ganding.
Tim pengumpul informasi peredaran rokok ilegal itu mendatangi dua kecamatan tersebut pada Senin, 5 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan di hari pertama pihaknya mendatangi 20 toko.
“Sedikitnya terdapat 3 toko yang ketahuan menjual rokok ilegal,” kata Kasat Pol PP Laili Maulidy.
Kasat Lalili berharap masyarakat kooperatif dalam merespon kegiatan pengumpulan informasi tersebut.
“Selain itu kita juga berharap toko yang berjualan rokok ilegal tidak sampai banyak, artinya masyarakat benar-benar sadar jika kehadiran rokok ilegal tersebut bisa merugikan semua piahk,” Papar mantan Kabag Perekonomian.
Untuk diketahui, tim gabungan meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekinomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).(*)
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi