SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah mengesahkan empat peraturan daerah (perda) yang dianggap strategis dalam rangka memperkuat pembangunan di wilayah tersebut.
Keempat perda tersebut meliputi:
Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata, yang bertujuan mendorong pengembangan potensi wisata berbasis desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, untuk memperkuat lembaga keuangan daerah.
Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, yang difokuskan pada pelestarian lingkungan pesisir.
Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang bertujuan meningkatkan layanan transportasi darat secara tertib dan teratur.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa seluruh perda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kami di Bapemperda berkomitmen agar setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan publik dan mendukung kemajuan daerah,” ujar Juhari.
Juhari mencontohkan, Perda Desa Wisata akan menjadi landasan hukum untuk mendorong desa-desa yang memiliki potensi wisata agar berkembang secara optimal.
Sementara itu, Perda tentang sempadan pantai dirancang untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Setiap perda memiliki peran penting, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat sektor pariwisata, penguatan ekonomi melalui lembaga keuangan daerah, perlindungan ekosistem pantai, hingga penataan transportasi darat,” jelasnya.
Juhari juga menambahkan bahwa pengesahan keempat perda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumenep dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ke depan, kami akan terus mendorong lahirnya regulasi yang sejalan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rusydiyono









