Dukung Pembangunan Daerah, DPRD Sumenep Sahkan Empat Perda Strategis

Redaksi Nolesa

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Pembangunan Daerah, DPRD Sumenep Sahkan Empat Perda Strategis (foto: humas DPRD Sumenep)

Dukung Pembangunan Daerah, DPRD Sumenep Sahkan Empat Perda Strategis (foto: humas DPRD Sumenep)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah mengesahkan empat peraturan daerah (perda) yang dianggap strategis dalam rangka memperkuat pembangunan di wilayah tersebut.

Keempat perda tersebut meliputi:

Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa Wisata, yang bertujuan mendorong pengembangan potensi wisata berbasis desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, untuk memperkuat lembaga keuangan daerah.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Selalu Telat, DPRD Sumenep Soroti APBD 2023

Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, yang difokuskan pada pelestarian lingkungan pesisir.

Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang bertujuan meningkatkan layanan transportasi darat secara tertib dan teratur.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa seluruh perda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami di Bapemperda berkomitmen agar setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan publik dan mendukung kemajuan daerah,” ujar Juhari.

Baca Juga :  Kurangi Beban Ekonomi Jelang Pergantian Tahun, Bupati Sumenep Gelar Pasar Murah

Juhari mencontohkan, Perda Desa Wisata akan menjadi landasan hukum untuk mendorong desa-desa yang memiliki potensi wisata agar berkembang secara optimal.

Sementara itu, Perda tentang sempadan pantai dirancang untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Setiap perda memiliki peran penting, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat sektor pariwisata, penguatan ekonomi melalui lembaga keuangan daerah, perlindungan ekosistem pantai, hingga penataan transportasi darat,” jelasnya.

Baca Juga :  Jogjanya Sumenep, Pulau Sapeken Juga Istimewa dengan Aturan Adatnya

Juhari juga menambahkan bahwa pengesahan keempat perda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumenep dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami akan terus mendorong lahirnya regulasi yang sejalan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

HSN 2025, Said Abdullah Tegaskan Peran Pesantren Bagi Kemandirian Bangsa
BPRS Bhakti Sumekar Tanamkan Nilai Kesantrian di Momen HSN 2025
Semarak Hari Jadi ke-756, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Bazar UMKM Non-Tunai
Demi Keselamatan dan Kedamaian, Pemkab Sumenep Gelar Doa Bersama
Wakil Bupati Sumenep Bersama TNI Tanam Jagung Hibrida
Perbaikan Rumah Terdampak Gempa di Sapudi Dimulai, Bupati Fauzi Pastikan Prosesnya Lancar
Ketahanan Bangsa di Tengah Arus Globalisasi, Said Abdullah Tekankan Peran Pertahanan Semesta
Utusan Bupati Sumenep Salurkan Bantuan Logistik kepada Korban Gempa Sapudi

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:00 WIB

HSN 2025, Said Abdullah Tegaskan Peran Pesantren Bagi Kemandirian Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:38 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Tanamkan Nilai Kesantrian di Momen HSN 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Demi Keselamatan dan Kedamaian, Pemkab Sumenep Gelar Doa Bersama

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Wakil Bupati Sumenep Bersama TNI Tanam Jagung Hibrida

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Perbaikan Rumah Terdampak Gempa di Sapudi Dimulai, Bupati Fauzi Pastikan Prosesnya Lancar

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Menggali Kekuatan Jiwa

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:52 WIB

for NOLESA.COM

Esai

Refleksi Hari Santri Nasional 2025

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:28 WIB