TRENGGALEK, NOLESA.COM – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendukung kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan produktif milik masyarakat.
Alasan Bupati Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek itu, penghapusan PPB untuk lahan produktif ini sebagai upaya mengurangi beban masyarakat.
“Alih-alih menaikkan PBB, kami mempertimbangkan penggratisan PBB untuk lahan produktif,” kata Bupati Mas Ipin ketika menyampaikan KUA-PPAS tahun 2026 di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis kemarin, 7 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Mas Ipin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini menilai langkah tersebuti sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi hijau sekaligus upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menegaskan, insentif fiskal seperti ini akan memotivasi masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan tanpa terbebani pajak, sekaligus menjaga keberlangsungan lahan hijau yang kian menyusut.
Salah satu skema yang diusulkan adalah pemanfaatan lahan pesisir untuk kawasan hutan mangrove, yang tak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga membuka peluang usaha seperti budidaya kepiting.
Menurut Bupati Mas Ipin, penghapusan PBB berpotensi meningkatkan pendapatan petani, daya beli masyarakat, pertumbuhan UMKM, dan pada akhirnya mendongkrak PAD. Ia juga menyebut potensi pendapatan daerah dari skema perdagangan karbon sebagai peluang baru.
Konsep ekonomi hijau ini disebutnya sebagai arah pembangunan Trenggalek ke depan, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi atas tantangan perubahan iklim dan risiko bencana.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan investasi dan keterbatasan aset milik pemerintah daerah, dengan mendorong optimalisasi lahan milik masyarakat melalui insentif pajak.(*)
Penulis : Arif









