DPRD Sumenep Tuntaskan 14 Raperda, Berikut Rinciannya

Redaksi Nolesa

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Selama tahun anggaran 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sudah menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 21 usulan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari mengungkapkan ada 21 usulan raperda yang diterima pihaknya.

“Namun dari sekian usulan raperda, dewan menyelesaikan 14 raperda,” kata Ketua Bapemperda Selasa, 15 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PPP itu juga menjelaskan sudah ada tiga raperda ditetapkan menjadi perda. Diantaranya ;

1. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,

2. Perda Kabupaten Layak Anak, dan

3. Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selebihnya, politisi jebolan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo itu mengaku melanjutkan pembahasan terhadap empat raperda yang masuk Bapemperda. Empat raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut;

1.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir

Baca Juga :  Di Depan Ribuan Jamaah Ranting NU di Gapura, Gus Islah Ingatkan adanya Gerakan Musuh NU

3.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai

4.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Hanya saja, empat raperda itu belum ditetapkan menjadi perda. Sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini.

Juhari berharap proses fasilitasi terhadap empat raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi perda.

“Sebab, berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” terangnya lebih lanjut.

Politisi asal Desa Grujugan Gapura itu menegaskan, DPRD Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan raperda yang masuk ke Bapemperda tahun 2022.

“Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” katanya.

Juhari menambahkan bahwa DPRD Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda;

1. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern

Baca Juga :  Berkat Inovasi, Anugerah Tokoh Pelayan Publik Diterima Bupati Fauzi

2. Raperda Desa Wisata

3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat

4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar

Empat raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” terangnya.

Dari 11 raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Sementara, 10 raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep,” imbuhnya.

“Selain itu, kami juga telah merampungkan raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023. Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 raperda,” jawabnya saat ditanya perda yang dihasilkan selama 2022.

14 raperda yang telah dirampungkan DPRD Sumenep 2022

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep Bicara Bulan Bung Karno

1. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi perda)

2. Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi perda)

3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi perda).

4. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi perda)

5. Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi perda).

6. Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi perda).

7.Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur)

8.Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur)

9.Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur)

10.Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur)

11. Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (barus selesai dibahas).

12. Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas).

13. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas).

14. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96
Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal
Target Kemenag Sumenep Gelar Penyuluh Agama Islam Award
Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep
Patut Dicontoh Cara PDI Perjuangan Kediri Peringati Hari Ibu
Bupati Sumenep Pimpin Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Pesannya Cukup Menggugah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:30 WIB

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:00 WIB

PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:55 WIB

Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96

Senin, 23 Desember 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal

Senin, 23 Desember 2024 - 06:07 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB