SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 13 April 2026.
Penyampaian nota penjelasan ini menjadi langkah awal untuk memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan regulasi strategis bagi pembangunan daerah.
Pada kesempatan ini, nota penjelasan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, mewakili Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam penyampaiannya, Wabup Kiai Imam menegaskan bahwa ketiga raperda ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan DPRD untuk dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.
Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang penyertaan modal kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Pada raperda pertama, pemerintah daerah menilai penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah menjadi kebutuhan penting seiring dinamika regulasi nasional, khususnya di sektor kesehatan. Penataan kelembagaan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Wabup Kiai Imam.
Sementara itu, raperda kedua menitikberatkan pada penguatan ekonomi daerah melalui penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar, guna mendukung pembiayaan sektor produktif seperti UMKM dan pertanian.
Sedangkan raperda ketiga difokuskan pada penyempurnaan tata kelola aset daerah agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan pihaknya siap membahas ketiga raperda tersebut secara mendalam.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Pembahasan akan dilakukan secara komprehensif agar raperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Sumenep diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan daerah, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk kemajuan Kabupaten Sumenep.(*)
Penulis : Rusydiyono










