Dinilai Inkonstitusional, Gatot Nurmatyo Gugat Presidensial Threshold ke MK

Redaksi Nolesa

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Jakarta, nolesa.com – Presidensial threshold tak henti-henti digugat. Setelah sebelumnya digugat oleh dua anggota DPD RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin dan  Bustomi Zainudin, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo diketahui juga menggugat ambang batas pencapresan yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Uji Publik Penambahan Dapil

Dalam gugatannya, Gatot Nurmantyo meminta agar MK menjadikan ambang batas (threshold) pencalonan presiden yang semula 20 menjadi 0 persen. Dalam petitum gugatan yang diajukan ke MK Gatot menyatakan bahwa Pasal 222 UU/7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan Pasal 222 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Gatot dalam petitum permohonannya.

Selain itu, menurut pengakuan Gatot, kondisi faktual Pillres 2019 yang tidak memberikan rakyat calon alternatif terbaik juga menjadi bahan perimbangan mengapa pihaknya meminta MK menghapus presidensial threshold itu. Dan menurutnya hal itu adalah bukti bahwa pemberlakuan ambang batas pencapresan sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga :  Deklarasi Gus Muhaimin Capres 2024

“Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidensial threshold tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tanam Ribuan Mangrove di Surabaya, Sekjen PDIP Serukan Politik Ekologi Berkelanjutan
Siapkan Pemimpin Masa Depan, PKB Dalami Kapasitas Calon Ketua DPW se-Indonesia
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jawa Timur
Ketua DPD PDIP Jatim Pastikan Konferda–Konfercab Jadi Sarana Penguatan Solidaritas Partai
Konferda–Konfercab PDIP Jatim Digelar 20–21 Desember Mendatang, Ketua Panitia Sampaikan ini
Ketua PDIP Jatim; Kami Perlu Mendengar Suara Anak Muda
Novita Hardini Desak Industri AMDK Jalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Srikandi Fraksi PKB Minta Pemerintah Teliti Sebelum Izinkan BBM BOBIBOS Beredar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Siapkan Pemimpin Masa Depan, PKB Dalami Kapasitas Calon Ketua DPW se-Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:00 WIB

Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jawa Timur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:03 WIB

Ketua DPD PDIP Jatim Pastikan Konferda–Konfercab Jadi Sarana Penguatan Solidaritas Partai

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:45 WIB

Konferda–Konfercab PDIP Jatim Digelar 20–21 Desember Mendatang, Ketua Panitia Sampaikan ini

Jumat, 21 November 2025 - 23:40 WIB

Ketua PDIP Jatim; Kami Perlu Mendengar Suara Anak Muda

Berita Terbaru

Bupati Fauzi menyerahkan bantuan rumah kepada Rukmini di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Senin, 19/1/2026 (Foto: Ist)

Daerah

Bupati Fauzi Serahkan Rumah kepada Rukmini

Senin, 19 Jan 2026 - 21:00 WIB

PCNU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar Turnamen Fun Futsal (Foto: Ist)

Daerah

PCNU Bogor Gelar Fun Futsal Cup 2026

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:04 WIB