Dinilai Inkonstitusional, Gatot Nurmatyo Gugat Presidensial Threshold ke MK

Redaksi Nolesa

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Jakarta, nolesa.com – Presidensial threshold tak henti-henti digugat. Setelah sebelumnya digugat oleh dua anggota DPD RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin dan  Bustomi Zainudin, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo diketahui juga menggugat ambang batas pencapresan yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Gelar Haul Ke-55 Bung Karno, DPD PDIP Jatim Siapkan 5.000 Tumpeng dan Hadirkan Gus Muwafiq

Dalam gugatannya, Gatot Nurmantyo meminta agar MK menjadikan ambang batas (threshold) pencalonan presiden yang semula 20 menjadi 0 persen. Dalam petitum gugatan yang diajukan ke MK Gatot menyatakan bahwa Pasal 222 UU/7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan Pasal 222 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Gatot dalam petitum permohonannya.

Selain itu, menurut pengakuan Gatot, kondisi faktual Pillres 2019 yang tidak memberikan rakyat calon alternatif terbaik juga menjadi bahan perimbangan mengapa pihaknya meminta MK menghapus presidensial threshold itu. Dan menurutnya hal itu adalah bukti bahwa pemberlakuan ambang batas pencapresan sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga :  Koordinator Pusat AMIN Muda: Kalo Ingin Indonesia Dipimpin Orang Baik, Menangkan Anies-Muhaimin

“Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidensial threshold tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

PDIP Surabaya Perkuat Regenerasi dari Akar Rumput, Kader Gen Z Didorong Masuk Kepengurusan Ranting
PKB Siapkan Harlah Ke-28 dengan Regenerasi Pengurus, Aksi Sosial, dan Bahas Arah Baru Ekonomi Konstitusi
Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat
Istana Gebang Bakal Disulap Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Menyenangkan Bagi Gen Z
Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai
Di Lumajang, Ketua DPD PDIP Jatim Tegaskan Kekuatan Partai
Kang Cucun Ajak Santri Melek Teknologi dan AI Saat Hadir di Cipasung

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PDIP Surabaya Perkuat Regenerasi dari Akar Rumput, Kader Gen Z Didorong Masuk Kepengurusan Ranting

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:33 WIB

PKB Siapkan Harlah Ke-28 dengan Regenerasi Pengurus, Aksi Sosial, dan Bahas Arah Baru Ekonomi Konstitusi

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:40 WIB

Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:26 WIB

Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 13:38 WIB

Istana Gebang Bakal Disulap Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Menyenangkan Bagi Gen Z

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Sosok

Pramoedya Ananta Toer dan Tanah yang Tak Mengenalinya

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: Ist)

Daerah

Bupati Fauzi Pastikan Pengangkatan Kepsek Segera Tuntas

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB