Dinilai Inkonstitusional, Gatot Nurmatyo Gugat Presidensial Threshold ke MK

Redaksi Nolesa

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Jakarta, nolesa.com – Presidensial threshold tak henti-henti digugat. Setelah sebelumnya digugat oleh dua anggota DPD RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin dan  Bustomi Zainudin, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo diketahui juga menggugat ambang batas pencapresan yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Bermodal Dua Ratus Suara Politisi PPP ini Dilantik Menjadi Anggota DPRD

Dalam gugatannya, Gatot Nurmantyo meminta agar MK menjadikan ambang batas (threshold) pencalonan presiden yang semula 20 menjadi 0 persen. Dalam petitum gugatan yang diajukan ke MK Gatot menyatakan bahwa Pasal 222 UU/7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan Pasal 222 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Gatot dalam petitum permohonannya.

Selain itu, menurut pengakuan Gatot, kondisi faktual Pillres 2019 yang tidak memberikan rakyat calon alternatif terbaik juga menjadi bahan perimbangan mengapa pihaknya meminta MK menghapus presidensial threshold itu. Dan menurutnya hal itu adalah bukti bahwa pemberlakuan ambang batas pencapresan sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga :  Himpunan Santri Madura Sumenep Gelar Deklarasi Dukungan kepada Ganjar Pranowo-Mahfud MD

“Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidensial threshold tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bacabup dan Bacawabup FAHAM Selesai Ikuti Tes Kesehatan, H. Fauzi: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Menuju KPU, Pasangan Kiai Fikri-Kiai Unais Diantar Puluhan Ribu Pendukungnya
Paslon Fauzi-Imam Hasyim Diantar KH. Ramdhan Siradj Saat Mendaftar ke KPU Sumenep
Paslon FINAL Juga Daftar Besok ke KPU Sumenep, Berikut Rute Keberangkatannya
Kumpul di Asta Tinggi, Pasangan Fauzi-Imam Hasyim Daftar Besok ke KPU Sumenep
Duet Kiai Ali Fikri dan Kiai Unais Dapat Tiket Maju di Pilkada Sumenep 2024
Rekom Gerindra untuk Pasangan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep
KH. Nurul Huda Djazuli Pengasuh Ponpes Al Falah Ploso Doakan Kiai Imam Hasyim Jadi Wakil Bupati Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Bacabup dan Bacawabup FAHAM Selesai Ikuti Tes Kesehatan, H. Fauzi: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:10 WIB

Menuju KPU, Pasangan Kiai Fikri-Kiai Unais Diantar Puluhan Ribu Pendukungnya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:00 WIB

Paslon Fauzi-Imam Hasyim Diantar KH. Ramdhan Siradj Saat Mendaftar ke KPU Sumenep

Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:00 WIB

Paslon FINAL Juga Daftar Besok ke KPU Sumenep, Berikut Rute Keberangkatannya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:00 WIB

Kumpul di Asta Tinggi, Pasangan Fauzi-Imam Hasyim Daftar Besok ke KPU Sumenep

Berita Terbaru