Dinilai Inkonstitusional, Gatot Nurmatyo Gugat Presidensial Threshold ke MK

Redaksi Nolesa

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Jakarta, nolesa.com – Presidensial threshold tak henti-henti digugat. Setelah sebelumnya digugat oleh dua anggota DPD RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin dan  Bustomi Zainudin, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo diketahui juga menggugat ambang batas pencapresan yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Infrastruktur dan Kekurangan Air Bersih Menjadi Kawalan Prioritas Muhri Ketua Fraksi PKB

Dalam gugatannya, Gatot Nurmantyo meminta agar MK menjadikan ambang batas (threshold) pencalonan presiden yang semula 20 menjadi 0 persen. Dalam petitum gugatan yang diajukan ke MK Gatot menyatakan bahwa Pasal 222 UU/7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan Pasal 222 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Gatot dalam petitum permohonannya.

Selain itu, menurut pengakuan Gatot, kondisi faktual Pillres 2019 yang tidak memberikan rakyat calon alternatif terbaik juga menjadi bahan perimbangan mengapa pihaknya meminta MK menghapus presidensial threshold itu. Dan menurutnya hal itu adalah bukti bahwa pemberlakuan ambang batas pencapresan sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga :  Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Dilantik sebagai Menteri

“Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidensial threshold tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU
Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB
9 Kandidat Ketua DPC PKB Sumenep Bakal Ikut UKK
Gus Muhaimin Ingatkan Kepala Daerah Kader PKB Jangan Terjebak Rutinitas Birokrasi
PDIP Tulungagung Beraksi, Dirikan Posko Mudik Lebaran
Ramadan 1447 H, DPC PDIP Tulungagung Perkuat Silaturrahim dan Salurkan Sembako

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:30 WIB

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Senin, 6 April 2026 - 16:07 WIB

Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB

Senin, 6 April 2026 - 12:04 WIB

9 Kandidat Ketua DPC PKB Sumenep Bakal Ikut UKK

Kamis, 2 April 2026 - 23:52 WIB

Gus Muhaimin Ingatkan Kepala Daerah Kader PKB Jangan Terjebak Rutinitas Birokrasi

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Nihalun Nada

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:24 WIB