Dinilai Inkonstitusional, Gatot Nurmatyo Gugat Presidensial Threshold ke MK

Redaksi Nolesa

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Gatot Nurmantyo via tribunnewswiki.com

Jakarta, nolesa.com – Presidensial threshold tak henti-henti digugat. Setelah sebelumnya digugat oleh dua anggota DPD RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin dan  Bustomi Zainudin, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo diketahui juga menggugat ambang batas pencapresan yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Bukan Bahas Koalisi, Sekretaris DPC PKB Sumenep Jelaskan Foto Bersama Pimpinan Parpol dengan Bupati H. Fauzi

Dalam gugatannya, Gatot Nurmantyo meminta agar MK menjadikan ambang batas (threshold) pencalonan presiden yang semula 20 menjadi 0 persen. Dalam petitum gugatan yang diajukan ke MK Gatot menyatakan bahwa Pasal 222 UU/7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan Pasal 222 Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tulis Gatot dalam petitum permohonannya.

Selain itu, menurut pengakuan Gatot, kondisi faktual Pillres 2019 yang tidak memberikan rakyat calon alternatif terbaik juga menjadi bahan perimbangan mengapa pihaknya meminta MK menghapus presidensial threshold itu. Dan menurutnya hal itu adalah bukti bahwa pemberlakuan ambang batas pencapresan sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Jagokan Gus Fawaid sebagai Bacabup Jember

“Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidensial threshold tidak relevan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Batu Minta Segera Terbitkan Perwali Aset Daerah
PDI Perjuangan Jember Siapkan Solusi Bagi Ibu-ibu Muda Korban PHK
Komunitas Banteng Sat-set Binaan Wakil Ketua DPRD Jember Bersihkan Musala Juga Bagikan Sembako
DPC PDI Perjuangan Surabaya Gelar Rakon, Yordan: Ini Bukan Sekadar Konsolidasi Biasa
Pilkada Jatim, PDI Perjuangan Masih Perkasa
Nyoblos Pertama, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Tebar Perdamaian Jelang Pilkada, Paslon FAHAM Shalawatan Bersama Warga Gapura
Ketua PAC PKB Batang-Batang Kumpulkan Ketua Ranting untuk Menangkan LUMAN dan FAHAM

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:09 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Batu Minta Segera Terbitkan Perwali Aset Daerah

Senin, 26 Mei 2025 - 22:17 WIB

PDI Perjuangan Jember Siapkan Solusi Bagi Ibu-ibu Muda Korban PHK

Senin, 26 Mei 2025 - 08:22 WIB

Komunitas Banteng Sat-set Binaan Wakil Ketua DPRD Jember Bersihkan Musala Juga Bagikan Sembako

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:00 WIB

DPC PDI Perjuangan Surabaya Gelar Rakon, Yordan: Ini Bukan Sekadar Konsolidasi Biasa

Sabtu, 30 November 2024 - 07:08 WIB

Pilkada Jatim, PDI Perjuangan Masih Perkasa

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Ilham Wiji Pradana

Kamis, 19 Jun 2025 - 17:00 WIB

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

Teka-teki Kematian Aksara Berdarah

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:54 WIB