Dalam Operasi Gabungan, Lokasi dan Sasaran Ditentukan Beacukai

Redaksi Nolesa

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar oleh Satpol PP Sumenep, berjumlah 21 orang. Dalam pelaksanaannya, dibagi menjadi 3 tim.

Tiga tim tersebut bergerak dengan sasaran berbeda, yakni di Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin 19 September 2023.

Dalam operasi bersama itu, yang menentukan sasaran dan lokasi operasi adalah Bea dan Cukai. Tim gabungan itu terdiri dari dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP Sumenep, Bea Cukai Pamekasan Kodim Sumenep, Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pantauan di lokasi terlihat anggota Satpol PP dan yang lain hanya, sebatas mendampingi petugas dari Bea dan Cukai saat masuk dan melakukan pemeriksaan keberadaan rokok ilegal.

“Berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi lokasi, namun dalam pelaksanaannya, sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai,” kata Ach. Laili Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Sumenep Bersiap Sambut MTQ Tingkat Jatim 2023

Seperti yang terjadi pada kegiatan hari ini, sebenarnya agendanya tidak ke kecamatan Batang batang sesuai dengan usulan kami, di jadwal seharusnya hari ini ke kecamatan Dasuk, namun yang terjadi malah ke Kecamatan Batang Batang.

“Karena memang sudah menjadi kewenangan mereka (pejabat bea dan cukai), jadi kami hanya mengikuti dari Bea dan cukai,” ujarnya

Baca Juga :  Bertekad Berantas Narkoba dan Judol, GP Ansor Sumenep Dapat Dukungan Kemenag

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media
Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah
Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758
Polres Sumenep Rayakan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Berbagi kepada Pemulung
Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting
DPRD Trenggalek Perjuangkan PPPK Tak Terdampak Pembatasan Belanja Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:48 WIB

Tingkatkan Literasi Siswa, PBSI UNY Latih Guru SMP Kulon Progo Susun Perangkat Pembelajaran Berbasis Deep Learning

Senin, 22 Juni 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Peran JMSI Jatim dalam Penguatan Media

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:02 WIB

Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:40 WIB

Said Abdullah Tegaskan PDIP sebagai Partai Penyeimbang Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:02 WIB

Polres Sumenep Rayakan Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Berbagi kepada Pemulung

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB