SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, yang diamankan otoritas keamanan Australia karena diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melaut.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan instansi terkait guna mencari langkah penyelesaian yang memungkinkan.
Bupati Fauzi menyebut, para nelayan tersebut diduga tidak sengaja melampaui batas perairan saat mencari ikan. Semangat untuk mendapatkan hasil tangkapan disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mereka bergerak hingga memasuki wilayah Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kan, sebenarnya bukan ingin melampaui batas. Tapi, ya itulah, saking semangatnya mencari ikan, akhirnya sampai bergeser ke Australia,” ujar Bupati Fauzi, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Pemkab Sumenep pernah melakukan upaya serupa untuk membantu pemulangan nelayan yang menghadapi persoalan di luar negeri sekitar enam tahun lalu. Pengalaman tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
“Nanti kami akan koordinasikan kembali dengan pihak terkait, OPD teknis,” katanya.
Sembilan nelayan itu berangkat menggunakan kapal motor KM Rukun Desa yang dinakhodai Mupaher. Delapan awak kapal lainnya adalah Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Berdasarkan dokumen Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin bernomor B-00261/DARWIN/261002, kesembilan nelayan tersebut tercatat tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya.
Mereka diduga melakukan penangkapan teripang dan hiu untuk diambil siripnya di kawasan Northern Territory, Australia. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani oleh otoritas setempat setelah kapal mereka diamankan.
Para nelayan tiba di Darwin pada 28 September 2026. Selanjutnya, pada 30 September 2026, perwakilan KRI Darwin mendatangi mereka untuk memberikan akses layanan kekonsuleran.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di luar negeri.
Hingga kini, upaya pemulangan masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Prosesnya juga harus menyesuaikan penanganan hukum yang dilakukan otoritas Australia serta langkah diplomatik dan kekonsuleran perwakilan Indonesia.
Pemkab Sumenep menyatakan akan mengupayakan langkah yang dapat ditempuh agar kesembilan nelayan tersebut bisa kembali ke Tanah Air setelah prosedur yang berlaku diselesaikan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi nelayan yang beraktivitas di kawasan perbatasan agar selalu memperhatikan batas wilayah perairan dan ketentuan hukum negara lain untuk menghindari persoalan serupa. (yon/ra)






