Testimoni Kabag Prokopim Setdakab Sumenep Terkait Perbup City Branding Kota Keris

Redaksi Nolesa

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga besar Bagian Prokopim Setdakab Sumenep bangga pegang keris (foto: istimewa)

Keluarga besar Bagian Prokopim Setdakab Sumenep bangga pegang keris (foto: istimewa)

SUMENEP, NOLESA.COM – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2025 tentang City Branding Kota Keris Kabupaten Sumenep.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menetapkan Perbup ini sebagai bentuk komitmen bahwa Sumenep bukan hanya dikenal sebagai daerah pembuat keris, tetapi juga sebagai pusat nilai budaya, sejarah, dan spiritual yang terkandung di dalamnya,” kata Bupati Fauzi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Melalui Perbup Nomor 58 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengatur secara detail tata cara penggunaan keris bagi para pejabat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep dalam kegiatan resmi dan seremonial;

1. Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep.

Menggunakan Keris Sumenep dengan motif warangka Dhaunan, yang diselipkan di belakang atau esotej dengan ekor keris mengarah ke kiri.

Keris ini dipakai pada upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep, rangkaian peringatan hari jadi, dan acara seremonial resmi lainnya.

2. Pejabat Eselon II, III, Lurah, Kepala Desa, dan Pimpinan BUMD. 

Menggunakan Keris Sumenep dengan motif warangka Dhangodang atau Ramraman, juga diselipkan di belakang dengan posisi ekor keris keluar ke kiri.

Baca Juga :  Dari Ujung Timur Madura, Pesilat Sumenep Raih Emas dan Perak

Pemakaian keris ini diwajibkan pada upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep dan kegiatan seremonial resmi daerah.

Terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Helmi, memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2025 tentang City Branding Kota Keris.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas dan karakter khas Kabupaten Sumenep sebagai pusat budaya dan pengrajin keris di Indonesia.

Kabag Helmi mengungkapkan kesan mendalamnya terhadap simbol keris yang dijadikan ikon daerah.

Baca Juga :  SiKapal Inovasi Pemkab Sumenep Akan Diadopsi Pemkab Gresik

“Setiap kali memegang keris, saya merasakan aura wibawa dan kebanggaan tersendiri. Ada nilai filosofi dan spiritual yang kuat di dalamnya,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Mantan Kabid Litbang Bappeda Sumenep ini menambahkan, City Branding Kota Keris bukan hanya sebatas slogan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur yang sarat makna.

Kabag Helmi berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat semakin mencintai budaya lokal dan menjadikan keris sebagai identitas yang membanggakan bagi Sumenep di tingkat nasional maupun internasional. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris
Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah
Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep
Pemkab Bangkalan Percepat Sekolah Rakyat, Ditargetkan Siap Tahun Ajaran 2027

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik

Berita Terbaru