SUMENEP, NOLESA.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kekeringan 2026. Seluruh unsur pemerintahan hingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sumenep.
Melalui SE tersebut, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo meminta pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk memperkuat pencegahan sekaligus pengendalian Karhutla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” kata Bupati Fauzi, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Bupati Fauzi, pencegahan harus dimulai dari tingkat wilayah paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta menggencarkan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga didorong segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran maupun indikasi terjadinya Karhutla.
“Kami meminta pihak terkait meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah Karhutla,” tegasnya.
Pemkab Sumenep juga menginstruksikan pemetaan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Inventarisasi tersebut perlu disertai pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api secara berkala.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” jelasnya.
Jika kebakaran terjadi, koordinasi lintas unsur harus segera dilakukan agar penanganan dapat berlangsung cepat. Masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” tuturnya.
Bupati Fauzi menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sumenep dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Penanganan bencana, kata dia, harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla tetap diminta memperhatikan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (*)
Penulis : Rifan Anshory









