SUMENEP, NOLESA.COM – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan secara simbolis bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Rukmini salah satu penerima di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Senin, 19 Januari 2026.
RTLH yang diserahkan Bupati Fauzi ini merupakan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan program RTLH sebagai salah satu langkah nyata pada bidang kesejahteraan sosial masyarakat, dalam rangka membangun kehidupan keluarga yang sehat, aman, dan produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk hunian yang layak, menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sehingga program ini mampu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” kata Bupati Fauzi.
Pihaknya untuk melaksanakan program RTLH ini telah melalui proses dengan melibatkan berbagai pihak terkait, guna memastikan bantuannya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga, salah satunya bantuan RTLH untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu berharap para penerima bantuan untuk memanfaatkan sebaik-baiknya, serta menjaga dan merawat rumahnya, sehingga rumah yang telah dibangun atau direnovasi tidak cepat rusak.
“Rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal, namun harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyatakan, pihaknya pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk program RTLH.
“Total bantuan RTLH 2025 sebanyak 125 unit, dengan perincian sebanyak 90 unit untuk pembangunan rumah baru dan 35 unit sasarannya rehabilitasi rumah,” ujarnya.
Bantuan dana untuk rehabilitasi rumah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per unit, karena bergantung tingkat kerusakan dan kondisi bangunan, sedangkan RTLH kategori pembangunan rumah baru dialokasikan sebesar Rp30 juta per unit.
“Kami dalam pelaksanaan program RTLH telah melalui proses verifikasi dan pendampingan teknis, guna memastikan kualitas bangunan serta kesesuaian dengan spesifikasi,” tandasnya. (*)
Penulis : Rusydiyono









