Sumenep, NOLESA.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menjelaskan sistem penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurut Arif, sapaan akrab Kepala DKPP Sumenep, penyaluran pupuk bersubsidi tidak semudah yang diasumsikan, khususnya oleh para petani. Karena sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, perdagangan pupuk memiliki regulasi yang jelas dalam penyalurannya.
“Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018,” jelas Kadis Arif ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 26 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya soal regulasi, kata Kadis Arif penyaluran pupuk bersubsidi masih terikat dengan Nota Kesepahaman banyak instansi. Diantaranya, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” papar Kadis Arif.
Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.
Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menujuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.
Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menujuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.
“Nah, dalam regulasi itu pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Kadis low profile itu.
Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan dinas yang dipimpinnya, menurut Arif kemudian pada pelaporan.
Pada paragraf 5 pasal 19 disebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten / kota setempat.
Namun, laporan itu juga harus disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten/kota, Holding BUMN Pupuk dan distributor.
“Jadi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios (pengecer),” Kadis Arif menegaskan.
Sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur perdagangannya dalam Permendag 36/2018, ada pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Kewenangan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.
Sementara jika mengacu pada Nota Kesepahaman tiga departemen dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung, kewenangan pengawasan dan pengamanan salah satunya dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten/kota.
“KP3 ini terdiri dari berbagai unsur. Bapak Bupati sebagai pembina, ketuanya Pak Sekda, wakilnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sekretarisnya Kabag Perekonomian dan SDA,” terang Arif.
Tak hanya itu, di dalam KP3 Sumenep juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, ada dua Pokja dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas komisi.
“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan sepenuhnya kesalahan dari DKPP Sumenep,” suami Asih Wulandari memungkasi.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi










