Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia yang banyak orang belum mengetahui asal usulnya secara mendalam.
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila memiliki sejarah panjang yang melibatkan peristiwa-peristiwa penting di masa awal kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno, yang nantinya menjadi Presiden pertama Indonesia, menyampaikan pidato bersejarah di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam pidato itu, Soekarno mengemukakan dasar-dasar negara Indonesia merdeka yang ia sebut dengan nama “Pancasila”.
Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Kelima prinsip tersebut adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara tidaklah instan.
Setelah pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, BPUPKI melanjutkan pekerjaannya dengan membahas dan merumuskan lebih lanjut usulan-usulan dasar negara tersebut.
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI berhasil menyusun Piagam Jakarta, yang merupakan dokumen awal yang memuat rumusan Pancasila.
Dalam Piagam Jakarta, lima prinsip dasar ini masih memuat beberapa perbedaan redaksi dari yang kita kenal sekarang. Misalnya, sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Namun, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, rumusan ini kemudian disesuaikan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya tercantum Pancasila sebagai dasar negara dengan redaksi yang kita kenal hingga sekarang.
Meskipun tanggal 1 Juni 1945 sudah lama dianggap sebagai hari penting dalam sejarah Indonesia, baru pada era Reformasi penetapan resmi Hari Lahir Pancasila sebagai hari nasional mulai muncul ke permukaan.
Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya mengenang tanggal 1 Juni sebagai momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Usaha formal untuk menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Keputusan ini menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati kelahiran Pancasila, menekankan pentingnya Pancasila sebagai landasan ideologis negara, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih mendalami serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Penetapan ini tidak hanya bertujuan untuk mengenang pidato Soekarno, tetapi juga untuk menguatkan kembali semangat kebangsaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila, dengan kelima silanya, diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan sosial, politik, dan ekonomi yang dihadapi bangsa.
Terlebih, di tengah-tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, di mana arus informasi dan teknologi berkembang pesat, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki pijakan yang kuat dalam mempertahankan identitas nasional dan keutuhan bangsa.
Pancasila memberikan kerangka filosofis yang mengajarkan tentang toleransi, gotong royong, dan keadilan sosial, yang semua itu merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis : Wail Arrifki
Editor : Ahmad Farisi