Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Redaksi Nolesa

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendorong pengusaha tambang batuan (galian C) memiliki izin resmi.

Untuk itu, Pemkab Sumenep melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengurusan izin kepada pengusaha tambang galian C.

Bimtek pengurusan izin kepada pengusaha galian C itu bertempat di Lt II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Selasa 16 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bimtek tersebut dihadiri Sub Koordinator Sub Subtansi Pelayanan Perizinan Sektor Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Ahmad Irham Faujik. Sementara perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Pujangkoro Bayu Mangkurat hadir secara online.

Baca Juga :  Sukses Majukan Koperasi, Bupati Sumenep Dinobatkan sebagai Pembina Koperasi Andalan 2024

Pada kesempatan itu, Ahmad Irham Faujik memaparkan materi tentang teknis pengurusan izin usaha galian C.

Tidak hanya itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga terlihat hadir, di antaranya Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto, Kepala DPMPTSP dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi, perwakilan Satpol PP, Polres, dan Kodim Sumenep.

Dalam pemaparannya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ernawan Utomo menyampaikan tujuan diadakannya bimtek guna mendorong para pengusaha tambang jenis batuan atau galian C segera mengurus izin.

Pihaknya mendorong para penguasa tambang mengurus izin agar usahanya lancar dan tidak bermasalah. Menurutnya bimbingan teknis yang dipandu langsung oleh DPMPTSP Jawa Timur sangat rinci, jelas dan terang.

Baca Juga :  Virzannida Komitmen Perjuangan Hak-hak Perempuan di Parlemen

Dia menerangkan, setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan pemerintah pusat, namun setelah ada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan didelegasikan kepada pemerintah provinsi, dia antaranya izin galian C/batuan atau fosfat.

“Sehingga sekarang pengurusan izin lebih mudah. Dan penambang ada peluang untuk melakukan percepatan memperoleh izin,” jelasnya.

Iwan, panggilan akrabnya, menyebutkan, kegiatan tambang yang ada di Sumenep belum ada yang memiliki izin. Dari sekian pengusaha tambang, diketahui baru 24 pengusaha yang pernah mengurus izin.

Namun izinnya berupa IUP Eksplorasi, belum bisa eksploitasi. Penambang baru bisa melakukan eksploitasi atau mengeruk, setelah memiliki IUP Operasi Produksi.

Baca Juga :  Kades Romben Guna Terjun Langsung Bagikan Permakanan kepada Lansia

Sebagaimana dijelaskan Ahmad Irham Faujik, penambang bisa melakukan pengerukan atau eksploitasi setelah mengantongi IUP Operasi Produksi. Irham di depan para penguasa mengaku siap mendampingi pengurusan izin pertambangan.

“IUP Eksplorasi baru sebatas studi kelayakan atau penyelidikan umum,” kata Ahmad Irham Faujik.

Secara rinci Ahmad Irham Faujik menjelaskan mekanisme pengurusan izin tambang. Menurutnya, pengurusan izin harus dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

“Terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” pungkasnya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat
Bupati Lukman Dorong Malam Tera’ Bulan Kreativitas Mahasiswa UTM
Baguna PDI Perjuangan Siap Layani dan Bantu Masyarakat Lebih Luas
Menkeu Purbaya Datangi Kantor Pusat BNI
Guru PPG Prajabatan di Trenggalek Curhat ke DPRD
Pariwisata Sumenep Dorong Transformasi Berkelanjutan
Bupati Bangkalan Mutasi Sejumlah Pejabat, Pesannya Utamakan Profesionalitas
Refleksi Hari Maritim Sedunia, Bupati Sumenep Tekankan Peran Strategis Laut untuk Kesejahteraan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:35 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Senin, 29 September 2025 - 16:50 WIB

Bupati Lukman Dorong Malam Tera’ Bulan Kreativitas Mahasiswa UTM

Senin, 29 September 2025 - 16:33 WIB

Baguna PDI Perjuangan Siap Layani dan Bantu Masyarakat Lebih Luas

Senin, 29 September 2025 - 16:03 WIB

Menkeu Purbaya Datangi Kantor Pusat BNI

Sabtu, 27 September 2025 - 11:40 WIB

Pariwisata Sumenep Dorong Transformasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo tinjau program MBG di Bogor (foto: Biro Pers Kepresidenan)

Esai

Program MBG Presiden Prabowo dan Ancaman Inkompetensi

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:31 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan akad massal 26.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin 29/9/2025 (foto: IP)

Nasional

Presiden Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Selasa, 30 Sep 2025 - 11:35 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pusat BNI, Jakarta, Senin, 29/9/2025 (foto: IP)

Nasional

Menkeu Purbaya Datangi Kantor Pusat BNI

Senin, 29 Sep 2025 - 16:03 WIB